NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya beserta jajaran mendatangi warung Benek Sinjaya di samping Museum Lambung Mangkurat, Senin (10/6/2024).

Kedatangan jajaran BPPRD tersebut untuk memasang stiker tidak taat pajak di reklame milik warung makan tersebut, pasalnya sudah dua tahun pajak rekalme tidak dibayar oleh pemilik rumah makan.

“Hari ini kami memberikan contoh kepada wajib pajak, bahwa aturan harus ditaati. Kami sudah kirimkan surat peringatan 1-3 tetap tidak diindahkan, alasannya pemiliknya di Jawa, kan ada rekening untuk membayar,” tegasnya.

Rudi juga mengatakan bahwa pajak yang harus dibayar selama dua tahun tersebut sebesar Rp 7,2 juta.

“Nilainya tidak besar ukuran dua tahun, jadi sebelum pemilik menyelesaikan pajak ini, nanti reklame ini akan kami tutup,” jelasnya lagi.
Lantas saat ditanya apakah ada juga pengusaha lain yang menunggak pajak reklame, Rudi mengatakan hanya satu titik.
“Tahun ini, cuma di sini saja yang ngeyel, yang lain tertib,” tegasnya.
Rudi juga menyampaikan terimakasih kepada semua wajib pajak yang sudah tertib dalam melakukan pembayaran pajak ke Pemko Banjarbaru.
” Semoga kedepan tidak ada kejadian lagi hal semacam ini,” tandasnya.