NEWSWAY.ID, BARABAI – Berakhir sudah perjalanan satu orang tersangka kasus persetubuhan, yang melibatkan anak dibawah umur di Kecamatan Barabai.

Ironisnya pelaku merupakan orang tua dan kakek dari korban sendiri.


Sebelumnya, satu orang tersangka yaitu kakeknya sendiri yang berinisial H (75) terlebih dahulu di amankan satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah sejak tanggal 19 mei 2023 yang lalu.

Sementara itu tersangka kedua, yang merupakan ayah kandung korban berinisial I (38) sempat buron dari kejaran polisi selama kurang lebih dua pekan.

Pelarian tersangka terhenti di Kecamatan Halong Kabupaten Balangan, 3 jam dari kota Barabai.
“Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi bahwa I berada di kecamatan Halong, setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Balangan untuk melakukan penangkapan terhadap I” ujar Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jimmy Kurniawan saat konfrensi pers, Senin (5/6/2023) pagi di Mapolres Hulu Sungai Tengah.
I sempat berontak dan ingin melarikan diri, namun karena kesigapan anggota, sehingga I tidak sempat untuk melarikan diri dari kejaran satreskrim polres Hulu Sungai Tengah dan juga Balangan.

Kedua tersangka yakni I dan H sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah, keduanya dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 hurup C sub pasal 15 ayat (1) UU no 12 tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara di tambah dengan 1/3 hukuman.