Dua Warga HST Gagal Jadi Kontestan Pemilu 2024

9 Januari 2024
Ilustrasi poster Calon legislatif dalam pemilihan umum 2024. (Foto: Sukabumi Update)

NEWSWAY.ID, BARABAI – Sebanyak dua orang warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel) kandas sebagai calon legislatif alias kontestan Pemilu Tahun 2024.

~ Advertisements ~

Dua warga HST yang kandas sebagai kontestan Pemilu 2024 alias calon legislatif (caleg) Kabupaten tersebut yakni Satrina Wahyuni dan Muhammad Husni Thamrin yang berasal dari Kecamatan Pandawan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

M Husni Thamrin mengaku, dirinya berbareng dengan Satrina gagal sebagai kontestan Pemilu 2024 karena tidak ada alias tercoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) “Bumi Murakata” HST, sedangkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) masih ada tertulis nama mereka berdua.

~ Advertisements ~

Tercoretnya dari DCT karena tidak melampirkan Surat Keputusan (SK) Bupati HST atas pengunduran diri sebagai personil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mahang Matang Landung, Kecamatan Pendawan.

~ Advertisements ~

Sementara Satrina Wahyuni tidak mendapat persetujuan atas pengunduran dirinya sebagai Anggota BPD, Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan.

“Sampai penetapan DCT, dan apalagi hingga saat ini belum ada SK Bupati atas pengunduran diri sebagai personil BPD Desa Mahang Matang Landung, padahal surat pengajuan pengunduran diri tanggal 10 Mei 2023,” ujar Husni Thamrin saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Wahyuni menyayangkan atas lambatnya proses manajemen sehingga merugikan bagi personil BPD yang mau mencalon sebagai personil legislatif.

“Karena Nota Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa HST kepada Bupati setempat, 16 Agustus 2023 mengenai pengunduran diri saya sebagai BPD Desa Mahang Sungai Hanyar,” ungkapnya.

Oleh lantaran kedua orang warga Pendawan tersebut tidak melampirkan SK Bupati HST atas pengunduran dirinya sebagai Anggota BPD sehingga tak memenuhi patokan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

PKPU 10/2023 itu mengatur tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog