Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo Ditahan

by
31 Oktober 2025
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan. (Foto : istimewa / newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, Selasa (28/10/2025). Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.

Langkah hukum ini menandai babak baru dalam penyelidikan kasus yang sebelumnya sudah menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Kejaksaan menduga ada penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada masa pandemi COVID-19.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Sri Purnomo tiba di kantor Kejari Sleman sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung tertutup selama beberapa jam. Menjelang sore, penyidik mengumumkan bahwa yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Yogyakarta (Wirogunan).

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Edy Taufiq menjelaskan, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Selain itu, juga mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi lain.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan saudara SP sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama,” ujar Edy Taufiq dalam keterangan pers di Sleman.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari program hibah pariwisata yang digulirkan pemerintah pusat tahun 2020 untuk membantu sektor pariwisata daerah yang terpukul akibat pandemi COVID-19. Kabupaten Sleman mendapatkan alokasi hibah senilai Rp10,95 miliar.

Namun, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY menemukan adanya kejanggalan dalam penyaluran dana. Sejumlah penerima hibah tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah, bahkan ada kelompok penerima yang bukan termasuk desa wisata atau pelaku usaha yang terdampak pandemi.

Penyidik kemudian menemukan indikasi bahwa Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang diterbitkan Sri Purnomo menjadi dasar hukum pelaksanaan hibah tersebut. Regulasi ini ternyata memuat ketentuan yang memperluas cakupan penerima dana, sehingga berpotensi menimbulkan penyimpangan.

Dari hasil penyelidikan, Kejari Sleman menduga Sri Purnomo memiliki peran strategis dalam penyusunan kebijakan hibah yang kemudian disalahgunakan oleh tim teknis pelaksana. Kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Dana tersebut semestinya disalurkan kepada pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi. Namun sebagian besar justru diterima oleh kelompok masyarakat yang tidak memiliki dasar legal sebagai penerima hibah.

Selain itu, ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Beberapa proposal penerima hibah disebut dibuat setelah dana cair, sementara laporan kegiatan fiktif digunakan untuk mempertanggungjawabkan anggaran.

Kuasa hukum Sri Purnomo, Suhartono menegaskan, kliennya tidak pernah menikmati hasil dari dana hibah tersebut. Menurutnya, seluruh proses administrasi dan teknis dilakukan oleh tim di bawah Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga menjabat Ketua Tim Pelaksana Hibah.

“Pak Sri Purnomo hanya menandatangani regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan hibah. Tidak ada aliran dana yang masuk ke beliau. Semua pelaksanaan ada di level bawah,” ujar Suhartono.

Suhartono menambahkan, kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum dan berharap penyidikan berjalan objektif.

“Kami percaya fakta persidangan nanti akan membuktikan bahwa beliau tidak terlibat secara langsung,” tegasnya.

Menanggapi penahanan mantan bupati tersebut, Bupati Sleman saat ini, Harda Kiswaya memilih tidak berkomentar banyak. Ketika itu, Harda menjabat Sekda sekaligus Ketua Tim Pelaksana Hibah.

“Itu sudah menjadi ranah hukum, biar aparat yang berwenang menanganinya,” ujarnya singkat saat ditemui di kompleks Pemkab Sleman.

Sementara itu, sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Sleman mengaku kaget dengan perkembangan kasus ini.

“Kami tahu proses penyelidikan sudah lama berjalan, tapi tidak menyangka sampai akhirnya ditahan,” ujar salah seorang pejabat eselon III yang enggan disebut namanya.

Sri Purnomo dikenal sebagai tokoh politik senior di Sleman. Ia menjabat sebagai Bupati Sleman selama dua periode, 2010–2015 dan 2016–2021. Selama masa kepemimpinannya, Sri dikenal dekat dengan kalangan pelaku pariwisata dan seni budaya.

Namun di penghujung masa jabatannya, sejumlah kebijakan daerah terkait penggunaan anggaran hibah mulai disorot oleh aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi yang pertama kali menyeret namanya ke ranah pidana.

Kejaksaan menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Selain Sri Purnomo, beberapa pejabat Pemkab Sleman yang tergabung dalam tim pelaksana hibah juga telah diperiksa sebagai saksi.

Penyidik belum menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, terutama dari kalangan pejabat pelaksana teknis dan penerima hibah fiktif.

“Kami masih menelusuri aliran dana dan penggunaan anggaran di lapangan. Jika ditemukan bukti kuat, tentu akan ada penetapan tersangka lain,” pungkas Edy Taufiq. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog