NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Penurunan akreditasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang menjadi sorotan belakangan diduga salah satunya disebabkan adanya praktik ‘mafia jurnal’ di kalangan akademisi.


Isu ini mencuat setelah adanya pengakuan dari salah satu dosen ULM yang menyebutkan bahwa sejumlah oknum diduga memanfaatkan situasi dengan menawarkan jasa ‘pembuatan jurnal’ sebagai syarat wajib untuk mendapatkan gelar guru besar dengan imbalan puluhan hingga ratusan juta rupiah.



Dr Iwan Aflanie, dr., M.Kes., Sp.F., SH Wakil Rektor I Bidang Akademik saat dikonfirmasi melalui whatssapp mengatakan belum bisa menanggapi isu tersebut dikarnakan sedang berada di luar kota

“Saya posisi di Jakarta sampai Kamis,” ujarnya singkat.

Praktik semacam ini, yang melibatkan pembayaran besar kepada oknum tertentu untuk memperlancar proses pengangkatan guru besar, telah menjadi perhatian segelintir pengamat hukum di Kalimantan Selatan.
Salah satu pengamat hukum, Badrul Ain Sanusi, menegaskan bahwa jika terbukti benar, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dalam wawancara dengan media melalui sambungan telepon pada Sabtu (28/9/2024) pukul 13.06 WITA, Badrul Ain menjelaskan bahwa praktik semacam itu dapat masuk ke dalam ranah pidana jika mengandung unsur penipuan.
“Jika terdapat unsur penipuan, maka para oknum yang terlibat bisa dikenakan Pasal 378 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penipuan,” jelasnya.
Badrul juga menambahkan bahwa apabila oknum yang bersangkutan menggunakan dokumen palsu atau legalitas yang tidak sah untuk menguntungkan diri sendiri, maka tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen.
“Apabila sesuatu yang tidak benar dibuat seolah-olah benar, maka itu merupakan penipuan. Jika mereka menggunakan hasil ketidakbenaran itu, maka hal tersebut termasuk dalam pemalsuan dokumen,” tambahnya.
Langkah Hukum Bagi Pihak yang Dirugikan
Badrul juga menegaskan bahwa jika ada pihak yang dirugikan, baik dari kalangan perguruan tinggi, mahasiswa, maupun institusi terkait, mereka berhak melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.
“Pihak yang dirugikan, apakah itu universitas atau mahasiswa, dapat melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini kepolisian,” tegasnya.
Badrul menjelaskan lebih lanjut, bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Jika terbukti bersalah, selain dijatuhi hukuman pidana, oknum yang terlibat juga akan diberhentikan dari jabatannya sebagai pegawai.
Dasar Hukum Penipuan dan Pemalsuan Dokumen
Badrul merujuk pada Pasal 378 KUHP yang menjelaskan tentang tindak pidana penipuan. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau menghapuskan piutang, dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Isu mafia jurnal ini, jika benar terjadi, tidak hanya mencoreng reputasi dunia akademik, tetapi juga melanggar hukum dan etika profesional.
Oleh karena itu, pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan praktik ini demi menjaga integritas dan kredibilitas dunia pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan.