Efektivitas Surat Edaran LPG 3 Kilo Dipertanyakan, GMPD Buka Posko Pengaduan

by
8 Juli 2025
Salah satu pangkalan gas LPG 3 Kilo yang saat ini haranya tidak sesuai HE ditingkat eceran. (Foto : Ilustrasi/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby mengeluarkan surat Edaran (SE) terkait Penjualan Liquefied PetroLeum Gas (LPG) tiga kilo ada 2 Juli 2025 lalu dengan nomor 100.3.4.3/374/DISDAGPERIN.

~ Advertisements ~

Salah satu poin dalam surat edaran itu adalah penjuan di tngkat pengecer tidak boleh melebihi Rp 25 ribu, bahkan wali Kota juga sudah turun langsung ke lapangan untuk sosialisasi SE tersebut.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Namun ternyata sampai hari ini harga gas ditingkat pengecer masih berada diatas harga yang tertera di surat edaran yang dikeluarkan oleh Lisa Halaby.

Dikawasan Landasan Ulin Utara misalnya salah seorang warga, Astuti warga jalan Makmur mengatakan kalau dirinya membeli LPG ditingkat eceran dengan harga Rp 45 ribu.

~ Advertisements ~

“Tetap saja harga 45 ribu saya beli LPG, meskipun sudah bilang ada surat edaran dari wali kota. Kata penjualnya memang harganya juga segitu karena ambil dari pangkalan sudah mahal juga,” terangnya Senin (7/07/2025) sore.

~ Advertisements ~

Ia juga mengatakan sudah beberapa tahun ini persoalan harga LPG selalu sama, mahal dan sulit untuk dicari. “Sudah hamper tiga tahun ini saya beli LPG plaing murah harganya Rp 28 ribu dieceren itupun sangat jarang,” ucapnya lagi.

Sementara itu melihat kegelisahan warga Banjarbaru atas harga gas LPG 3 kilo yang terus meroket akhirnya memunculkan respons dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam organisasi Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru.

Ketua GMPD, Rachmadi menyoroti kebijakan Wali Kota terkait pengendalian harga gas subsidi yang dinilai tak berjalan efektif di lapangan, diantaranya sistem distribusi agen ke pangkalan, pengecer membeli ke pagkalan.

“Harga gas melon yang seharusnya dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp25.000 per tabung, kini melonjak drastis hingga Rp40.000–Rp45.000 di tingkat pengecer. Kondisi cukup memprihatinkan padahal di pangkalan terpasang spanduk HET Rp 18.500,” tegasnya.

Ia menegaskan pihak GMPD mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam melindungi masyarakat kecil dari praktik harga yang semena-mena. Mereka menilai Surat Edaran Wali Kota yang mengatur HET hanya sebatas formalitas administratif tanpa kekuatan eksekusi.

“Tanpa pengawasan konkret, tanpa sanksi tegas, dan tanpa kemauan politik, surat edaran ini hanya akan jadi kertas mati. Rakyat butuh kerja nyata, bukan sekadar pencitraan di depan kamera,” tegasnya.

Bahkan sebagai bentuk kepedulian GMPD mereka membuka Posko Pengaduan dan mengajak masyarakat berani melapor.

“Sebagai bentuk keprihatinan terhadap ketimpangan ini, GMPD membuka Posko Pengaduan Gas LPG 3 Kg yang siap menampung laporan dari masyarakat. Warga dapat melapor melalui WhatsApp di nomor 0857-5222-1370 jika mengalami harga tidak wajar atau tidak sesuai dengan surat edaran,” tambahnya.

Ada beberapa poin yang bisa dilaporkan yaitu harga tidak sesuai, kelangkaan atau antrean tidak wajar penjualan oleh agen atau pengecer ke pihak yang tidak berhak, praktik curang dalam distribusi.

“Seluruh laporan akan dikumpulkan sebagai bahan evaluasi dan diserahkan kepada Pemkot, Pertamina, serta DPRD Banjarbaru,” ujarnya.

Selain itu GMPD juga membeberkan empat titik lemah dalam tata kelola LPG bersubsidi di Banjarbaru, antara lain, minim pengawasan pada pengecer, tidak adanya sanksi nyata bagi pelanggar HET, data penerima subsidi tidak akurat, sosialisasi kebijakan yang hanya bersifat seremonial.

“Untuk itu kami mendorong agar mewujudkan regulasi yang bernyali. GMPD juga mendesak Pemkot Banjarbaru untuk melakukan langkah konkret melalui beberapa rekomendasi, revisi surat edaran menjadi Peraturan Wali Kota yang memiliki kekuatan hukum. Bentuk Satgas Khusus Pengawasan LPG Bersubsidi, sediakan mekanisme pelaporan digital untuk masyarakat, evaluasi seluruh agen dan pengecer, publikasikan harga resmi di tiap kelurahan secara rutin,” tandasnya.

Latest from Blog