Empat Pencuri Baterai BTS Diringkus Polisi

by
12 Desember 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar kasus pencurian baterai backup tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkom di Kabupaten Kotabaru, Kalsel. Sebanyak empat orang pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.

Akibat aksi pencurian ini, total 48 baterai BTS berhasil digasak oleh para pelaku, menyebabkan kerugian perusahaan mencapai angka fantastis, yaitu Rp. 472 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol. Frido Situmorang menjelaskan bahwa para tersangka melancarkan aksinya menggunakan modus operandi yang terencana. Mereka memasuki area tower dengan mengenakan seragam karyawan, sehingga memudahkan mereka untuk beroperasi seolah-olah sebagai petugas resmi dan mempermudah akses pengambilan baterai. Kombes Pol. Frido menambahkan, salah satu dari empat pelaku diketahui merupakan mantan karyawan PT Telkom.

“Salah satu pelaku merupakan mantan karyawan. Jadi, pelaku mengetahui jam operasional dan jam aman dalam melakukan aksinya,” ujar Kombes Pol. Frido Situmorang.

Setelah berhasil dicuri, para pelaku menjual baterai tersebut secara kiloan dengan harga jual yang sangat rendah, yakni hanya Rp. 10 ribu perkilogram, dengan berat setiap baterai 60 kilogram.

Aparat kepolisian berhasil mengamankan keempat pelaku bersama dengan sejumlah barang bukti, termasuk baterai BTS hasil curian dan kendaraan yang digunakan saat melancarkan aksi mereka.
Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, keempat tersangka dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 480 KUHP. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog