NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berfokus pada enam arah kebijakan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muh Alpiya Rakhman dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Raperda Perubahan APBD TA 2025 Menjadi Perda, Rabu (16/7/2025).

Adapun keenam poin tersebut diantaranya:


- Penguatan pelayanan dasar khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik;
- Penyesuaian target pendapatan baik PAD maupun transfer pusat termasuk DAK dan DBH;
- Optimalisasi belanja daerah agar lebih fokus, tepat sasaran, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat;
- Pengendalian inflasi daerah dan mitigasi dampak ekonomi terhadap masyarakat berpendapatan rendah;
- Penguatan ketahanan daerah terhadap perubahan iklim, bencana banjir, dan kebakaran hutan/lahan.
- Dukungan terhadap program prioritas nasional dan RPJMD 2021-2026 Provinsi Kalsel terutama program penguatan ekonomi hijau, hilirisasi pertambangan dan perkebunan, serta transformasi digital pelayanan publik.
“Perubahan APBD TA 2025 dilakukan sebagai respon terhadap sejumlah dinamika dan tantangan pembangunan,” kata Alpiya.

Lanjut Alpiya menambahkan, dinamika tersebut antara lain penyesuaian target pendapatan daerah, realisasi belanja daerah, pemanfaatan SILPA tahun sebelumnya, hingga tindak lanjut hasil evaluasi BPK RI.
“Perubahan APBD dilakukan sebagai upaya untuk menjaga capaian target yang telah ditetapkan, mengoptimalkan belanja yang dilaksanakan, penyesuaian dengan perubahan kebijakan yang berkembang baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah itu sendiri,” jelasnya.
Selain itu kata Alpiya, perubah ini juga bertujuan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Ini merupakan instrumen teknis dari idealisme pembangunan yang ingin diwujudkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang muaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman berterima kasih kepada Badan Anggaran DPRD yang telah melakukan pembahasan intensif bersama tim anggaran pemerintah daerah.
“Insya Allah rapat ini menjadi dasar penyusunan dokumen perencanaan penganggaran daerah yang akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Hasnur.
Kemudian Ia turut mengingatkan agar menyesuaikan rancangan Perda perubahan APBD dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku mencakup 3 poin sebagai berikut:
- Alokasi belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja APBD;
- Belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari total belanja APBD;
- Dana transfer dari pemerintah pusat harus dialokasikan sesuai petunjuk penggunaannya.
Kegagalan memenuhi ketentuan tersebut ujar Hasnur dapat berakibat pada sanksi penundaan atau pemotongan dana transfer.
“Tentu hal tersebut akan merugikan daerah, karena itu kita harus mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku dalam penganggaran,” tutupnya.