NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Unit Reskrim Polsek Martapura meringkus seorang pria berinisial DY (42), warga Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, usai melakukan aksi pencurian di sebuah toko obat, Rabu (20/08/2025).


Hal ini diungkap dalam Press Conference oleh Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, didampingi Kapolsek Martapura Ipda Zulkifli, Kabag Ops Polres Banjar AKP Matnur, Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Bara Pratama dan Kasihumas Polres Banjar AKP H Suwarji di Mapolsek Martapura Kota, Jumat (22/08/2025).
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengungkapkan kronologi pelaku nekat merampok Toko Obat Al Malik yang sedang dijaga oleh korban/pelapor berinisial N dengan bermodalkan sebilah parang.


“Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam hingga korban ketakutan dan lari. Setelah itu, pelaku mengambil uang sekitar Rp300 ribu. Berkat kerja cepat tim Polsek Martapura, pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam,” ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang lengkap dengan kumpang, pakaian yang dipakai saat kejadian, sepasang sandal, sebuah sepeda motor Honda CBR nomor polisi DA 2020 MH serta sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp65 ribu.


Saat diintrogasi Kapolsek Martapura, Ipda M Zulkifli, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku terpaksa melakukannya karena himpitan ekonomi.
“Saya khilaf. Waktu itu saya tidak punya uang, sementara harus beli obat herbal untuk diabetes, beli beras dan rokok. Makanya saya nekat,” ungkap pelaku.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (nw)