NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Kisah pilu dialami Bunga, gadis ABG warga Hulu Sungai Tengah (HST). Bunga yang masih berusia 14 tahun ini menjadi korban kebejatan ayah tirinya sendiri, AL (36), warga Desa Haur Gading, Kecamatan Batang Alai Utara.

Ironisnya, AL tak beraksi sendiri, melainkan mengajak temannya, RH, untuk berulangkali memperkosa Bunga secara bergantian.


Seolah tak berperikemanusiaan, AL memaksa Bunga minum minuman keras hingga mabuk. Saat dalam kondisi lemah, Bunga pun menjadi tempat pelampiasan nafsu bejat AL dan RH.

Gadis malang itu tak kuasa menolak lantaran diancam hendak ditusuk menggunakan senjata tajam.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon SIK melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi menegaskan, AL dan RH sudah ditangkap dan dijadikan tersangka kasus ini.
AL ditangkap di sebuah warung wilayah Kecamatan Tanta, Tabalong pada Rabu (8/1/2025), disusul penangkapan RH di kediamannya, Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara.
“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan,” kata Iptu Priadi, Minggu (19/1/2025).
Diuraikannya, penangkapan AL dan RH merupakan buntut laporan dari ibunda Bunga, SA (36) pada Jumat, 6 Desember 2024. Di hari naas itu, Bunga yang baru pulang dari ujian paket di sekolah tiba-tiba dijemput ayah tirinya, AL bersama RH.
Bunga kemudian dibonceng menggunakan motor menuju sebuah rumah yang menjadi tempat kejadian perkara ini.
Di rumah tersebut, gadis malang ini dipaksa minum minuman keras. Jika menolak, ia akan ditusuk.
Karena takut, Bunga terpaksa minum minuman keras. AL kemudian meminta Bunga masuk ke dalam kamar.
Penderitaan Bunga tak terhenti sampai di situ. Ia dipaksa menanggalkan pakaian lalu diperkosa bapak tirinya sendiri yang saat itu dalam kondisi mabuk.
Penderitaan gadis ini semakin bertambah manakala RH juga ambil bagian memperkosa Bunga.
Tanpa belas kasihan, keduanya kembali mengulangi perbuatan bejat tersebut hingga Bunga tidak berdaya.
“Selesai melakukan hubungan badan, keduanya mengulangi lagi perbuatan tersebut terhadap Bunga,” imbuh Iptu Priadi.
Setelah merasa puas, RH membawa Bunga keluar dari rumah tersebut dan diturunkan di pinggir jalan.
Peristiwa ini pun membuat ibunda Bunga meradang. Tidak terima dengan perbuatan bejat para pelaku, ia melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.
“Dalam penanganan kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban,” ujarnya.
Polisi kemudian menjerat AL dan RH dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Keduanya sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.