Gaji DPR RI Dipangkas, Lantas Berapa Tunjangan Anggota DPRD Kota Banjarbaru?

by
13 September 2025
Grafik penghasilan dan tunjangan anggota DPRD Kota Banjarbaru sesuai Perwali. (Foto : Gafik newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU -Situasi politik Indonesia ya g akhir-akhir ini bergejolak, membuat pemerintah pusat resmi menurunkan gaji dan tunjangan anggota DPR RI pekan lalu.

Jika sebelumnya lebih dari Rp104 juta, kini anggota dewan di Senayan hanya menerima sekitar Rp65 juta per bulan.

Kebijakan ini merupakan respons atas tuntutan dari civitas akademika dan masyarakat yang menuntut efisiensi anggaran negara.

Pemangkasan itu pun memunculkan pertanyaan: bagaimana dengan besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD di daerah, apakah pemerintah daerah juga turit menurunkan tunjangan anggota DPRD.

Untuk  pemerintah Kota Banjarbaru sampai sejaih ini memang belum ada pembahasan soal penurunan tunjangan anggota dewan, lantas seberapa besar tunjangan wakil rakyat Kota Banjarbaru?

Merujuk Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru Nomor 52 Tahun 2024, penghasilan dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Banjarbaru dijabarkan secara rinci sebagai berikut:

Komponen Gaji dan Tunjangan DPRD Banjarbaru:

Uang Representasi (gaji pokok):

Ketua: Rp2.100.000

Wakil Ketua: Rp1.680.000

Anggota: Rp1.575.000

Tunjangan Keluarga dan Beras:

Sama seperti ASN, yakni tunjangan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku dan tunjangan beras sebesar Rp72.420.

Uang Paket (10% dari uang representasi):

Ketua: Rp210.000

Wakil Ketua: Rp168.000

Anggota: Rp157.500

Tunjangan Jabatan (145% dari uang representasi):

Ketua: Rp3.045.000

Wakil Ketua: Rp2.436.750

Anggota: Rp2.283.750

Tunjangan Alat Kelengkapan:

Ketua: Rp228.375

Wakil Ketua: Rp152.250

Sekretaris: Rp128.800

Anggota: Rp91.350

Tunjangan Komunikasi Intensif dan Reses:

Masing-masing diberikan sebesar 7 kali uang representasi Ketua DPRD, yaitu Rp14.700.000 per bulan.

Untik Tunjangan Kesejahteraan:

Dalam Perwali tersebut, juga diatur soal tunjangan kesejahteraan berupa belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD.

Fasilitas ini tidak diberikan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk persediaan makanan pokok:

Ketua DPRD: Rp45.000.000 per bulan

Masing-masing Wakil Ketua: Rp45.000.000 per bulan (dengan syarat menempati rumah dinas yang disediakan)

Fasilitas ini tetap dianggarkan pada tahun 2025, melanjutkan skema yang sudah berjalan pada 2023 dan 2024.

Semua tunjangan dan penghasilan ini belum termasuk potongan pajak maupun komponen lainnya yang mungkin berlaku sesuai ketentuan daerah dan nasional.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog