Gara gara Spanduk, 4 Orang Jadi Terdakwa

1 Agustus 2023
Akibat percekcokan pada Rabu 10 Mei 2023 terkait pemasangan 1 buah spanduk warna kuning di wilayah Kelurahan Landasan Ulin Utara, 4 orang jadi terdakwa. (foto : dok / newsway.id)

NEWSWAY.ID, LANDASAN ULIN UTARA – Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Essadendra Aneksa menyampaikan, Senin (31/7/2023) pukul 14.30 wita, telah dilakukan sidang perdana untuk 4 orang terdakwa, perkara pembuat keributan di Jalan Golf gang Pelita IV RT.005 RW.004 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

4 terdakwa terdiri dari Husin, Iswanto, Rihadi dan Rokib, menjalani sidang di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir di sidang, diwakili Joddi Aditya Indrawan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Kasus itu sudah terjadi pada Rabu 10 Mei 2023, dimana keempatnya terlibat cekcok terkait pemasangan 1 buah spanduk warna kuning di wilayah Kelurahan Landasan Ulin Utara,” terangnya.

~ Advertisements ~

Spanduk yang diributkan itu paparnya, bertuliskan ‘Tanah dengan nomor shm 6181, 6249, 6247 dan 6248 milik perkumpulan dayak kaluwarga borneo laung bahenda. Telah dibeli dengan akta notaris perjanjian pengikatan jual beli dari saudara Harianto Limantara dan Hati Arifin Limantara. Barang siapa menguasai tanpa hak atas bidang tanah tersebut harap segera mengosongkan tamah tersebut atau akan kami kenakan pasal 385 kuhp dan pasal 167 KUHP.

~ Advertisements ~

Dari cekcok yang terjadi saat itu, Husin, Iswanto, Rihadi dan Rokib dilaporkan ke pihak berwajib, hingga akhirnya menjalani proses hukum di meja hijau kemarin.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Husin tersebut tegas Essadendra, Husin diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Iswanto, Rihadi dan Rokib cetus Essadendra, dikenakan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordannantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen.

Sidang tersebut berakhir pukul 15.00 WITA, dan dilanjutkan pada Selasa 7 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (adv)

Latest from Blog