NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Masa cuti kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024 dimulai pada 25 September 2024 lalu.


Artinya setelah masa cuti pejabat yang bersangkutan diluar tanggungan negara atau tidak bisa menggunakan fasilitas negara.


Anehnya berselang lima hari dari masa cuti dan memasuki masa kampanye, rumah pribadi milik Wartono kini menjadi sorotan masyarakat.


Pasalnya rumah tersebut disewa oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, untuk dijadikan rumah dinas Wakil Wali Kota namun masih ditempati dan sempat dipasangi APK.

Maka dengan status rumah disewa tersebut mestinya secara otomatis rumah itu menjadi bagian dari aset pemerintah kota dan saat masa cuti diluar tanggungan negara yang bersangkutan meninggalkan rumah.
Karena yang bersangkutan masih menempati rumah yang disewa Pemko akhirnya menuai kritik, terutama terkait aturan kampanye di Pilkada.
Bahkan beberapa waktu terakhir rumah tersebut dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK), berupa baliho spanduk pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Salah seorang warga, Dhieno Yudhistira akhirnya melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kota Banjarbaru.
Dhieno Yudishtira selaku warga masyarakat Kota Banjarbaru membawa sendiri surat laporan ke Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru, Senin (30/9/2024) pagi.
“Yang jelas saya melaporkan sebagai masyarakat berdasarkan Undang-Undang (UU) menurut kita itu terjadi pelanggaran,” ujar Dhieno Yudishtira.
Dhieno membawa berkas laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye dan penggunaan fasilitas negara.
Menurut Dhieno paslon nomor urut 01 di Kota Banjarbaru dalam hal ini Wartono sebagai terlapor diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 karena memasang spanduk alat peraga di rumah dinas.
“Sudah jelas bahwa rumah dinas tersebut masih disewa oleh Pemerintah Kota Banjarbaru. Itu berdasarkan bukti yang saya sampaikan berupa surat perjanjian sewa rumah dari tahun 2021 sampai berakhirnya masa jabatan beliau sebagai Wakil Wali Kota petahana,” jelasnya.
Dhieno juga menyampaikan posisi Wartono sebagai Wakil Wali Kota petahana saat ini masih bersifat cuti alias masa jabatannya sebagai petahana belum berakhir.
“Artinya surat perjanjian sewa nomor 012.2/01.BSRJ/UMUM/2021 pertanggal Senin 1 Maret 2021 tersebut masih berlaku. Menurut UU nomor 10 tahun 2016 menyebutkan bahwa calon yang mengajukan cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara baik itu berupa rumah dinas, ajudan, kemudian mobil dinas ataupun pengawalan dari Satpol PP,” tegasnya.
Sebagai bukti atas dugaan pelanggaran itu, dirinya membawa bukti bahwa didapati fakta rumah dinas milik Wartono itu masih dikawal oleh Satpol PP.
“Barang bukti lain yang saya bawa berupa video hingga foto yang memuat alat peraga tersebut tertempel di depan kediaman rumah dinas paslon. Kemudian ada bukti kwitansi sewa rumah juga dengan surat perjanjian sewa rumah antara Pemko dengan pemilik rumah. Selebihnya ada fotocopy KTP saya dan screenshoot percakapan antara humas dengan pihak pemilik rumah,” ujarnya.
Terkait laporan yang dilakukan salah seorang warga tersebut, Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Noor Ikhsan menyatakan akan memverifikasi laporan selama dua hari waktu kerja.
“Laporan akan kami verifikasi selama dua hari kerja, apakah laporan yang disampaikan memenuhi syarta formil dan lainnya atau tidak, jika lengkap akan ada tindak lanjut lagi,” tegasnya.