NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Banjarbaru (GMPD) menggelar diskusi terbuka pada hari ini, bertempat di Sanggar KINDAI, Jalan Kurihing Golf, Banjarbaru, Sabtu (11/01/2025).


Diskusi ini dipimpin oleh Rachmadi Engot, melibatkan sejumlah tokoh serta aktivis masyarakat Banjarbaru untuk menyikapi hasil sidang perdana tim penggugat dari Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung pada 8 Januari 2025 lalu.



Dalam diskusi tersebut, peserta membahas dengan serius hasil sidang yang menggugurkan sejumlah hasil pemilu di Banjarbaru.

“Tim penggugat yang dipimpin oleh Prof Denny Indrayana mengajukan empat gugatan yang menyoroti kesalahan fatal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banjarbaru. Salah satunya adalah penafsiran yang keliru terhadap peraturan 1774, yang membuat Paslon 01 dianggap menang hanya dengan satu suara,” ujar Rachmadi.

Menurut Rachmadi keputusan KPUD Banjarbaru ini telah menimbulkan kejanggalan yang cukup serius, terutama karena hakim MK pun tercatat heran atas keputusan tersebut.
“Dalam sidang, disampaikan bahwa KPUD Banjarbaru telah gagal menjalankan tugasnya dengan benar dalam menafsirkan peraturan yang ada. Kami, masyarakat Banjarbaru, berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang berkeadilan, sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh Prof Denny. MK adalah harapan terakhir kami dalam mencari keadilan demokrasi,” ujarnya.
Menurutnya diskusi tersebut menegaskan bahwa penting bagi masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum di MK demi memastikan pemilu yang adil dan transparan.
“Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi di Banjarbaru, GMPD berharap agar keputusan yang dikeluarkan oleh MK nantinya bisa mencerminkan keadilan bagi seluruh warga Banjarbaru,” tambahnya.
Dengan adanya forum tersebut Rachmadi berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keterlibatan dalam proses demokrasi serta memastikan hak-hak mereka dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.