GMPD Desak DKPP Pecat Seluruh Komisioner KPU Kota Banjarbaru, Siap Hadiri Sidang DKPP

by
10 Februari 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Setelah sebelumnya mendatangi kantor BPK RI perwakilan Kalimantan Selatan, Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru kembali meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk memecat permanen lima komisioner Komisi Pemihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Ketua GMPD Kota Banjarbaru, Rachmadi menilai, komisioner KPU Kota Banjarbaru melanggar etik akibat salah memaknai penerapan SK 1774 pada pelaksanaan Pilkada Banjarbaru 2024.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Kami meminta DKPP menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada seluruh komisoner KPU Kota Banjarbaru,” ucapnya saat dihubungi, Minggu (9/2/2025).

~ Advertisements ~

Rachmadi menilai, KPU Banjarbaru sebagai penyelenggara pemilu telah mengabaikan kepentingan pemilih pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.

~ Advertisements ~

Bahkan menurut dia, Pilkada Banjarbaru kali ini merupakan Pilkada paling aneh, lucu dan brutal karena tidak mengakomodasi kepentingan pemilih di TPS.

“Pemilih yang datang di TPS hanya diberi pilihan suaranya sah jika memilih gambar paslon nomor urut 1, jika memilih yang lain suara pemilih dianggap tidak sah. Bagaimana ini bisa dibilang ada pemilihan, bahkan hakim MK juga menyebut begitu,” jelasnya.

Karena itulah, GMPD Banjarbaru menilai Ketua KPU Banjarbaru dan komisioner yang lain sudah tidak layak menjadi penyelenggara pemilu di Kota Banjarbaru.

Menurut dia, keputusan KPU Banjarabaru yang salah kaprah menerapkan SK 1774 berdampak kekacauan di Pillkada Banjarbaru 2024 dengan suara tidak sah tertinggi di dunia.

“Kalau masih komisoner ini yang menyelenggarakan Pemilu di Banjarbaru maka demokrasi yang berkeadilan akan terancam,” tegasnya.

Setelah melakukan pembatalan paslon nomor urut 2, Aditya-Habib, lanjut Rachmadi, komisioner KPU Banjarbaru sebenarnya bisa memundurkan jadwal Pilkada.

“Tentunya mereka bisa melakukan pencetakan ulang surat suara yang memuat paslon tunggal dan kolom kosong atau bisa juga dengan langkah teknis yang lain sehingga hak pemilih tidak dicederai,” jelasnya.

GMPD menilai langkah Komisioner KPU Banjarbaru mengunakan dasar SK KPU RI 1774 sudah mencederai prinsip-prinsip dasar demokrasi masyarakat Banjarbaru.

“Kami meminta seluruh komisioner KPU Banjarbaru diberhentikan secara tetap,” tegasnya.

GMPD Banjarbaru rencananya akan hadir langsung di DKPP, saat sidang pembacaan putusan Nonor 25-PKE-DKPP/I/2025 yang akan dilaksanakan Senin (10/02) pukul 14.00 WIB.

“1000 persen GMPD akan hadir di DKPP saat pembacaan putusan,” tutup Rachmadi.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog