Guru Dijadikan Tersangka Tragedi Siswa Tenggelam, LBH BN dan YEHI Angkat Bicara, “Hukum Harus Adil, Guru Jangan Dikriminalisasi”

by
28 Agustus 2025
Ilustrasi seorang anak tenggelam. (Foto : Newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Penetapan delapan guru dan satu kepala sekolah sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya siswa SD asal Bati -Bati di The Breeze Water Park, Banjarbaru, menuai sorotan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Direktur LBH Borneo Nusantara (LBH BN) Banjarbaru–Martapura, Ahmadi, S.H., M.H., menegaskan dukungan terhadap proses hukum, namun mengingatkan agar penegakan hukum tetap adil, transparan, dan proporsional.

“Kami turut berduka atas wafatnya korban. Proses hukum harus berjalan adil, namun jangan sampai berujung pada dugaan kriminalisasi profesi guru. Guru tetaplah pendidik yang mengabdi untuk anak bangsa,” ujarnya, Rabu (28/08/2025).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Ahmadi menekankan, tragedi ini tidak bisa hanya dibebankan pada guru atau kepala sekolah. Menurutnya, perlu evaluasi menyeluruh terkait tanggung jawab pengelola wahana, manajemen sekolah, hingga regulasi pemerintah daerah mengenai standar keselamatan anak.

Sementara itu, Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., menilai kasus ini harus menjadi momentum perbaikan sistemik.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Peristiwa ini bukan sekadar mencari kambing hitam. Ini momentum untuk memperkuat perlindungan anak, menyusun SOP ketat kegiatan luar sekolah, dan mempertegas kewajiban pengelola tempat wisata dalam menjamin keselamatan pengunjung, khususnya anak-anak,” tegas Pazri.

LBH BN memastikan siap mendampingi keluarga korban dan para guru dalam proses hukum, sedangkan YEHI berkomitmen memberikan edukasi hukum serta mendorong reformasi kebijakan pendidikan dan keselamatan anak.(nw)

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog