Hakim Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Sahbirin Noor Dicabut

12 November 2024

NEWSWAY.ID, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi, memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, terkait status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dalam sidang yang digelar Selasa (12/11/2024), hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak sah dan sewenang-wenang karena dilakukan tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim Afrizal dalam putusannya.

~ Advertisements ~

Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

~ Advertisements ~

Lebih lanjut, hakim menyoroti ketidaksahihan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan KPK untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.

Sprindik tersebut, menurut hakim Afrizal, tidak berkekuatan hukum karena prosesnya tidak memenuhi prosedur yang seharusnya.

“Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka Sahbirin Noor dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,” tegas Afrizal.

Putusan ini secara langsung mencabut status tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Namun, KPK masih memiliki opsi untuk melanjutkan penyidikan dengan memperbarui prosedur penetapan tersangka.

Jika ditemukan bukti yang cukup, KPK dapat kembali menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dengan mengikuti prosedur yang sesuai.

Putusan ini menjadi sorotan publik karena mempertegas pentingnya penegakan hukum yang adil dan prosedural dalam penetapan status hukum seseorang, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat negara.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog