NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Upaya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, untuk lepas dari status tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid akhirnya kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Paringin menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Sutikno, Senin (13/10/2025).

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Tunggal Dharma Setiawan Negara menegaskan bahwa dua alat bukti yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dinilai sah secara hukum. Bukti tersebut berupa sejumlah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Banjarmasin, yang menjadi dasar penetapan Sutikno sebagai tersangka.
“Dua alat bukti telah terpenuhi dan perolehan bukti ini sah menurut hukum. Sehingga bertentangan dengan dalil pemohon,” tegas Hakim Dharma.
Dalam persidangan praperadilan yang berlangsung selama sepekan, Firma Hukum Victoria selaku kuasa hukum Sutikno berupaya membatalkan status tersangka kliennya. Mereka menilai alat bukti yang disodorkan kejaksaan tidak memenuhi kualitas hukum, sehingga penetapan tersangka semestinya dinyatakan batal demi hukum.
Namun, pandangan itu tak sejalan dengan penilaian hakim. Semua dalil pemohon dianggap tidak beralasan hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim Dharma dalam amar putusan yang menutup jalannya sidang.
Usai sidang, kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu, menyatakan tetap menghormati keputusan pengadilan. Ia menegaskan akan segera berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mempersiapkan strategi pembelaan di Pengadilan Tipidkor Banjarmasin.
“Kita tetap menghargai apa yang menjadi putusan hakim. Apapun ceritanya, keputusan pengadilan adalah keputusan wakil Tuhan,” ujarnya kepada awak media.
Meski demikian, Hottua menegaskan perjuangan belum berakhir. Ia menyebut masih banyak ruang hukum yang bisa ditempuh untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
“Satu hal yang harus kita camkan, meskipun kebohongan itu bisa berlari secepat kilat, pada akhirnya kebenaran akan mendahuluinya,” ucap Hottua.
Sementara itu, Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, memastikan pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dan pemberkasan perkara.
“Kami masih mendalami peran Sutikno dan menyiapkan pemberkasan perkara,” jelas Mangantar.
Putusan praperadilan ini menandai babak baru perjalanan hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid di Kabupaten Balangan. Langkah selanjutnya akan bergulir di meja hijau Pengadilan Tipidkor Banjarmasin, tempat pembuktian materi perkara akan benar-benar diuji.(nw)
Reporter : M Nasrullah