Harga Ganti Rugi Jadi Kendala, BPN Kab Kotabaru Dorong Titik Temu Antara Warga Dan Perusahaan

by
18 November 2025
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Irvan Umbara dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bayu ( Foto Rizal/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Menyusul aksi demonstrasi warga eks transmigran Rawa Indah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur mediasi di luar pengadilan.

Dalam wawancara pada Selasa (18/11/2025) Kepala BPN Kotabaru I Made Supriadi, melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Irvan Umbara menjelaskan, pembatalan Surat Keputusan (SK) pada tahun 2019 telah dilakukan dua kali oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Menurutnya, seluruh proses pembatalan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memang bukan pelaksana pada waktu itu, namun setelah meneliti arsip dan dokumen yang ada, semuanya telah sesuai aturan,” tegas Irvan.

Irvan menambahkan, inti persoalan saat ini hanyalah menyisakan perbedaan nilai ganti rugi antara masyarakat dan perusahaan. Ia merincikan, dalam mediasi terakhir, semua poin sudah disepakati kecuali harga.

Saat ini, masyarakat meminta Rp56.000 per meter, sementara perusahaan hanya menawarkan Rp5.000 per meter.

“Jadi tinggal mencari titik temu agar tidak berlarut-larut,” jelasnya.

Mediasi terakhir sendiri telah digelar pada 3 Juni 2025 di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Berita acara mediasi tersebut ditandatangani oleh perwakilan masyarakat dan PT SSC, serta diketahui oleh Kepala Bidang Penetapan Hak Kanwil BPN Kalsel.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Bayu, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan DPRD Kotabaru untuk menengahi agar kesepakatan segera tercapai.

“Kalau kembali ke awal, prosesnya akan panjang dan harus melalui pengadilan tata usaha negara. Itu hanya membuang waktu. Lebih baik kita melanjutkan kesepakatan pada mediasi terakhir,” ucapnya.

Bayu juga menegaskan, BPN berharap tercipta solusi yang adil bagi kedua belah pihak. “Kami ingin ada kesepakatan antara kedua belah pihak” katanya.

BPN optimistis, dengan dukungan pemerintah daerah dan DPRD, penyelesaian damai dapat segera terwujud. “Jika kesepakatan ini bisa dipenuhi, aksi masyarakat akan berkurang. Harapan kami, penyelesaian dilakukan di luar pengadilan sehingga masyarakat cepat menerima ganti rugi dan perusahaan dapat beroperasi dengan tenang,” tegas Irvan. (nw)

Reporter : Rizal

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog