NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru tidak menerapkan aturan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) bagi seluruh pegawai di hari pertama masuk kerja pascalibur Idul Fitri.


Sepwrri siberitakan aebwlumnya bahwa Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menegaskan bahwa tanggal (16/4/2024) semua pegawai wajib masuk kerja.



“ASN tidak boleh menambah waktu libur Idulfitri,” katanya.

Lantas terkait SE Nomor 1 tahun 2024 yang dikeluarkan Menpan dan RB untuk mengatur ASN dapat bekerja dari rumah sejak Selasa dan Rabu (16-17/4/2024) menurur Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah Al Kaff aturan itu tidak diterapkan Pemkot.

“Pemkot tidak menerapkan WFH bagi pegawai di hari pertama masuk kerja pasca libur Idulfitri ini. Semua wajib masuk kerja,” ujarnya saat ditemui di ruangannya Selasa (16/4/2024).
Said menegaskan pihaknya tetap seperti aturan semula yang sudah disampaikan kepada ASN sebelum cuti bersama Idulfitri.
“Seluruh pegawai Pemkot baik ASN maupun pegawai lainnya diwajibkan masuk kerja pada hari pertama masuk kerja pascalibur Idulfitri 1445 Hijriah yaitu Selasa hari ini. Alhamdulillah, hari pertama masuk kerja pagi tadi, seluruh pegawai terutama di lingkup sekretariat daerah masuk kerja seperti biasa dan mengikuti apel,” ucap Said.
Ia menambahkan, bahwa sudah direncanakan akan melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek kehadiran pegawai di hari pertama masuk kerja tetapi dibatalkan karena adanya SE Kemenpan dan RB itu.
“Meski pun tidak sidak ke kantor-kantor tetapi pengawasan terhadap ASN maupun pegawai lain tetap dijalankan melalui absensi kehadiran pada setiap satuan kerja masing-masing. Jadi, kehadiran pegawai hari ini tetap wajib mengisi absensi dan jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas maka dikenakan sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan yang tergolong sanksi ringan,” tegasnya.
Dari pantauan newsway.id aktivitas pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjairbaru baik ASN maupun pegawai lainnya hari pertama cukup tinggi.
Hal itu juga disampaikan Sekda bahwa kehadiran pegawai mencapai 95 persen pada hari pertama masuk kerja.