NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Perwakilan DPRD Kabupaten Kotabaru dari komisi satu H. Hasanuddin terimakan 9 tuntutan Buruh Kabupaten Kotabaru melalui federasi dan serikat pekerja di bawah Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) pada acara peringatan Hari Buruh International 2025 (May Day) di Lapangan Siring Laut.


Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari komisi 1 dari fraksi NDI NasDem Demokrat Indonesia H. Hasanuddin mengatakan memperingati hari buruh internasional ini, sangat penting untuk dilaksanakan. Hal ini bukan skedar seremonial belaka namun banyak hikmah dan hal positif yang bisa kita ambil didalamnya.



“Kami selaku wakil rakyat, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para buruh yang ada dengan segala kontribusinya selama ini. Yang mana mempunyai peran penting dalam pembangunan, baik itu bidanng sosial maupun sektor ekonomi,” ucapnya.

H. Hasanuddin melanjutkan bahwa ia selaku wakil dari mereka juga sangat mengharapkan kepada semua stake holder terutama kepada pemerintah dan pengusaha hendaknya semakin memperhatikan keadilan terhadap kaum buruh, baik itu dari kelayakan upahnya yang minimal sesuai UMP atau UMR, kepantasan jam kerjanya, juga hak-haknya yang lain juga harus dilerhatikan seperti hak statusnya, hak jaminan kesehatannya, dan lain-lain.

“Kami juga dengan momentum ini mengharapkan kepada para buruh sendiri juga untuk selalu tingkatkan semangat bekerkerja dan semangat memperjuangkan haknya serta selalu merapatkan barisan juga memupuk solidaritas antar buruh,” harap Hasanuddin.
Ia juga menambahkan semoga para buruh sendiri kedepannya juga semakin banyak memberikan kontribusi positif untuk pembangunan negara dan khususnya daerah Kabupaten Kotabaru.
“Hidup buruh….! Hidup buruh…..! Hidup buruh….! Selamat hari buruh Internasional 2025….!,” pungkas H. Hasanuddin
Informasi tambahan dalam Raperda yang diserahkan ke pihak DPRD Kotabaru, para Buruh menyuarakan sembilan tuntutan utama, yaitu : Terbitkan UU Ketenagakerjaan baru yang pro buruh, Wujudkan struktur dan skala upah yang adil, Hapus sistem alih daya untuk pekerjaan inti Libatkan serikat buruh dalam P2K3 Sinkronisasi jaminan pensiun untuk buruh Lindungi hak buruh perempuan dan anak, Jamin kebebasan berserikat, Sahkan Perda Perlindungan Buruh Sawit, serta Tegakkan pengawasan K3 secara menyeluruh.