Hentikan Hacker Banjarbaru, Polri Bekerjasama Dengan FBI dan Interpol

18 Maret 2022

NEWSWAY.ID – RNS (21) Terdakwa kasus kejahatan siber, kini harus menanggung konsekwensi atas perbuatannya.

~ Advertisements ~

Ia hari ini tadi (17/3), mesti menjalani sidang perdananya di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tindak pidana yang dilakukan RNS sebelumnya, menjual hacking tools yang digunakan untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup internasional.

~ Advertisements ~

Pada Desember 2021, RNS atas kejahatannya itu berhasil dihentikan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, bekerjasama dengan FBI dan Interpol ASEAN.

~ Advertisements ~

Sebagaimana diatur dalam undang- undang ITE dan pencucian uang, agenda sidang tersebut pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap RNS.

Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto menyatakan, JPU mendakwa RNS Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 34 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua Pasal 51 Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 35 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 3 Undang- Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” tulisnya.

Diketahui, sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, Rieya Aprianti dan Sarai Dwi Sartika.

Selanjutnya dari pihak JPU diwakili Joddi Aditya Indrawan dan pihak terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog