HM Aditya Apresiasi Bawaslu dan Gakumdu Hentikan Proses Penanganan Laporan Balck Campaign

by
14 Oktober 2024
Ketua Bawaslu Kota Banjar Baru Nor Ikhsan didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Hegar Wahyu Hidayat. (Foto : Wira/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Calon wali kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin memberikan apresiasi setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru bersama Sentra Gakkumdu Banjarbaru bersepakat menghentikan proses penanganan pelanggaran dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh calon wali kota Banjarbaru, H M Aditya Mufti Ariffin.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Aditya mengucapkan terima kasih karena pihak Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Banjarbaru telah melakukan analisa terhadap dugaan pelanggaran pidana secara objektif.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Kita mengapresiasi kepada Bawaslu atas klarifikasi, atas alat bukti formil dan materil yang kami sampaikan pada saat proses klarifikasi beberapa waktu lalu, alhamdulillah semuanya menyatakan tidak ada bukti black campaign tersebut,” tuturnya saat dikonfirmasi akhir pekan lalu.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sebbagai informasi, sebelumnya HM Aditya Mufti Ariffin, dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pidana yakni kampanye hitam, tidak hanya itu, pasangan Aditya-Habib Abdullah juga dilaporkan dengan dugaan membagikan sembako saat melakukan kampanye.

~ Advertisements ~

Namun, apa yang dituduhkan tersebut dinyatakan tidak benar adanya setelah dilakukan kajian dan analisis oleh Bawaslu Banjarbaru bersama Sentra Gakkumdu.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Banjarbaru Nor Ikhsan didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Hegar Wahyu Hidayat dalam konferensi pers, Jumat (11/10/2024) malam, di Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Bawaslu Banjarbaru bersama-sama Sentra Gakkumdu bersepakat menghentikan proses penanganan pelanggaran a quo,” ungkapnya kala itu.

Ikhsan menjelaskan bahwa laporan dengan nomor register 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/X/2024, tentang dugaan pelanggaran pidana pemilihan sesuai ketentuan Pasal 187 jo Pasal 69 hurif c telah dilakukan analisis terhadap fakta-fakta hukum berupa keterangan para saksi pelapor dan terlapor, serta keterangan ahli.

“Termasuk juga analisi prsesuaian fakta hukum dengan alat bukti yang ada telah dilakukan, sehingga terdapat kesimpulan berupa penghentian proses penanganan pelanggaran,” sambunganya.

Ikhsan juga menegaskan untuk selanjutnya Bawaslu Banjarbaru akan menerbitkan status laporan tersebut dan disampaikan kepada pihak pelapor.

Latest from Blog