NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barabai melakukan audiensi dengan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Jupri JHP Tampubolon, SIK M Si yang bertempat di Mapolres HST, pada Senin (2/5/2025).


Pertemuan ini menjadi respons aktif dari kalangan mahasiswa atas maraknya pemberitaan dan diskusi publik terkait enam anggota Polres HST yang dinyatakan positif narkoba.


Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum HMI Cabang Barabai, Muhammad Athaillah. Dalam dialog terbuka dan konstruktif itu, HMI menyampaikan sejumlah pertanyaan dan masukan penting, termasuk klarifikasi atas isu yang telah menyebar di tengah masyarakat, serta penegasan kembali komitmen institusi kepolisian dalam pemberantasan narkoba-baik di masyarakat maupun di internal kepolisian sendiri.


Meluruskan Isu dan Menepis Hoaks

Kapolres HST AKBP Jupri dengan tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa keenam anggota yang positif narkoba hanya dijatuhi hukuman berupa kewajiban salat lima waktu. Ia menjelaskan bahwa kegiatan salat merupakan bagian dari pembinaan rohani, bukan sanksi hukum utama.
“Salat lima waktu itu adalah kewajiban setiap muslim, dan dalam konteks ini saya berikan sebagai bentuk pembinaan mental dan rohani kepada anggota yang terlibat bukan sebagai bentuk pengganti hukuman. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” tegas Kapolres.
Ia menyebut informasi tersebut perlu diluruskan karena menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Menurutnya, penanganan kasus tersebut telah dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.
“Mari kita samakan persepsi. Kegiatan tes urine kepada seluruh personel Polres HST terus aktif saya laksanakan sebagai bentuk komitmen saya sejak awal menjabat. Saya sangat anti dengan narkoba dan saya ingin lingkungan Polres ini bersih dari penyalahgunaan narkoba,” lanjutnya.
Langkah Tegas dan Terukur
Kapolres menjelaskan bahwa begitu hasil tes urine menyatakan positif, dirinya langsung membuat Laporan Polisi (LP) sebagai dasar hukum untuk proses lanjutan. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba.
“Saya sudah menunjukkan laporan polisinya. Kalau sudah ada LP, maka secara otomatis proses hukum berjalan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemberkasan, hingga sidang disiplin yang dijadwalkan dalam 14 hingga 21 hari ke depan,” paparnya.
Keenam anggota tersebut, lanjut Kapolres, telah ditarik dari satuan Polsek tempat mereka bertugas dan dipindahkan ke Mapolres HST untuk menjalani pembinaan intensif.
“Saya tarik mereka ke Polres, supaya bisa saya pantau langsung 24 jam. Mereka diberikan pembinaan fisik dan rohani. Tujuannya agar mereka sadar dan bisa kembali menjadi anggota Polri yang baik setelah menjalani proses hukum,” ujarnya.
Kapolres menekankan, inovasi ini bukan pelemahan proses hukum, melainkan upaya memperkuat pembinaan karakter sambil menunggu sidang disiplin berlangsung. Ia bahkan menginisiasi pendekatan emosional dengan menghadirkan orang tua dan keluarga dari para pelanggar.
“Saya ingin mereka sadar, bahwa tindakan mereka bukan hanya mencoreng nama institusi, tapi juga menyakiti keluarga mereka sendiri. Makanya saya hadirkan keluarganya, saya beri pembinaan fisik dan rohani, dan saya minta mereka minta maaf langsung,” imbuh Kapolres.

Bantahan atas Disinformasi
AKBP Jupri juga menegaskan bahwa apa yang ia lakukan adalah bagian dari inovasi pembinaan pribadi, bukan bentuk hukuman utama.
“Yang saya paparkan ke Bapak Kapolda itu adalah inovasi, bukan bentuk hukuman. Jadi jangan disalahartikan. Salat lima waktu itu bagian dari pembinaan rohani, bukan pengganti hukuman hukum utama,” tegasnya lagi.
Ia menjelaskan bahwa saat kunjungan kerja Kapolda Kalimantan Selatan ke Mapolres HST pada 25 Mei 2025, ia telah memaparkan berbagai inovasi yang telah dilakukan termasuk pendekatan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba oleh anggota.
Sanksi Tetap Menanti
Kapolres menegaskan bahwa keenam anggota akan menjalani sidang disiplin dan berpotensi menerima sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di tubuh Polri.
“Sanksi bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala, demosi, penempatan di tempat khusus, hingga tidak diikutsertakan dalam pendidikan,” jelasnya.
Ia berharap klarifikasi ini bisa mengakhiri kesalahpahaman publik terkait penanganan kasus narkoba di internal Polres HST.
HMI Barabai Tegaskan Komitmen sebagai Kontrol Sosial
Sementara itu, Ketua Umum HMI Cabang Barabai, Muhammad Athaillah, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Kapolres HST dalam memberikan penjelasan. Menurutnya, komunikasi seperti ini sangat penting untuk membangun kepercayaan antara aparat dan masyarakat.
“HMI hadir tidak untuk menghakimi, tapi untuk memastikan bahwa institusi kepolisian tetap berpijak pada nilai-nilai keadilan, transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa audiensi ini merupakan bentuk dari peran mahasiswa sebagai kontrol sosial yang tidak hanya dilakukan lewat aksi turun ke jalan, tetapi juga melalui dialog yang konstruktif.
“Apa yang kami dengar langsung dari Bapak Kapolres menunjukkan bahwa masih ada ruang sinergi yang sehat antara Polri dan masyarakat. Ini yang kami harapkan,” ujar Athaillah.
Dorongan Bersama untuk HST Bebas Narkoba
Dalam sesi akhir audiensi, HMI Barabai turut menyatakan dukungan terhadap program “bersih narkoba” yang dicanangkan Kapolres, termasuk pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.
“Kami mendukung penuh langkah Kapolres HST dalam membersihkan institusi dari narkoba serta pelaksanaan KRYD di lapangan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di masyarakat Hulu Sungai Tengah,” tutup Athaillah.
Audiensi ini menjadi momen penting yang menunjukkan bahwa kolaborasi antara mahasiswa dan kepolisian sangat mungkin dilakukan dalam koridor transparansi dan kepentingan publik.
Kapolres HST berharap komunikasi seperti ini bisa menjadi pola yang diteruskan dalam menyikapi berbagai persoalan sosial ke depan.