Hukuman Penjara 8 Tahun Menanti Pelaku Pencabulan

26 Agustus 2022

NEWSWAY.ID – Di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, JPU Kejari Banjarbaru, Fachri Dohan, menuntut terdakwa EJ pidana kurungan penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Terdakwa EJ, ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Nala Arjhunto, di sidang atas perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar 60 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” terang Nala.

~ Advertisements ~

Terdakwa ucap Nala, turut dibebankan sejumlah uang untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu.

~ Advertisements ~

Terdakwa EJ diketahui berprofesi sebagai Penjaga Malam (satpam) di sebuah Sekolah Dasar (SD), didakwa melakukan Tindak Pidana Pencabulan anak, sebagaimana tertuang pada Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Terdakwa Pencabulan Tiarap, Korban di Suruh Berdiri

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (31/8) agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Latest from Blog