Ini Nama-nama 17 Guru Besar ULM yang Gelarnya Dibatalkan Kemendikbudristek, Terbukti Manipulasi Karya Ilmiah

by
3 Oktober 2025
Grafik 17 Guru Besar Unlam.yamg dicopot gelarnya. (Foto : Grafis newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Sebanyak 17 guru besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) resmi kehilangan gelar setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan surat pembatalan jabatan akademik.

~ Advertisements ~

Isu yang sempat beredar luas ini akhirnya diklarifikasi langsung oleh Rektor ULM, Prof Dr H Ahmad Alim Bachri MSi, melalui siaran pers resmi yang dipublikasikan di akun media sosial kampus. Rektor menegaskan, langkah ini adalah bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas universitas di hadapan publik.

“ULM telah menerima surat resmi bernomor 4159/A3/KP.03.05/2025 dari Kemendikbudristek. Dalam surat tersebut tercantum keputusan pembatalan kenaikan jabatan akademik/fungsional terhadap 17 dosen ULM yang sebelumnya menyandang gelar profesor,” kata Rektor melalui siaran pers yang diunggah di akun Instagram ULM @lambungmangkurat, Jumat (3/10/2025).

Dugaan Manipulasi dan Rekayasa Administrasi
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kemendikbudristek menemukan dugaan pelanggaran serius dalam pengusulan gelar guru besar, mulai dari rekayasa administrasi, syarat akademik yang tidak dipenuhi secara sah, hingga indikasi manipulasi karya ilmiah. Fakta ini sontak memicu tanda tanya besar mengenai integritas akademik yang selama ini dijunjung tinggi.

Berikut adalah nama-nama 17 guru besar ULM yang dicabut gelarnya.

  1. Dr Abdul Ghofur ST MT
  2. Dr Ir Achmad Syamsu Hidayat MP
  3. Dr Amka MSi
  4. Dr Ahmad Yunani S E MSi
  5. Dr Amida SSi MSi Apt
  6. Dr Darmiyati SPd MPd
  7. Dewi Anggraini SSi M App Sc PhD
  8. Dr Hairudinor SSos MM
  9. Drs Herry Porda Nugroho Putro MPd
  10. dr Huldani M Iman
  11. Dr Kissinger SHut MSi
  12. Dr Juhriyansyah Dalle SPd MKom PhD
  13. Laila Refiana SPsi MSi PhD
  14. Dr Dra. Rabiatul Adawiah MSi
  15. Dr Sunarno Basuki MKes
  16. Dr Syaiful Hifni SE Ak MSi
  17. Dr dr Harapan Parlindungan Ringoringo Sp A.

Komitmen ULM
Meski keputusan ini cukup mengejutkan, ULM memastikan para dosen yang terdampak tidak akan dibiarkan. Rektor menegaskan, universitas akan melakukan pendampingan, monitoring dan supervisi agar mereka tetap dapat berkarya, sekaligus membuka kesempatan mengajukan kembali kenaikan jabatan sesuai aturan yang berlaku.

“Universitas akan terus mengawal dan memastikan para dosen tetap produktif. Kesempatan untuk mengajukan kembali tetap terbuka selama sesuai ketentuan,” ujar Rektor.

Sorotan Publik
Kasus ini menjadi sorotan di dunia pendidikan tinggi, mengingat jumlah guru besar yang dicabut gelarnya tergolong banyak. Publik kini menanti langkah konkret ULM dan Kemendikbudristek agar kasus serupa tidak terulang, demi menjaga kredibilitas akademik sekaligus marwah perguruan tinggi di Indonesia. (nw)

Reporter newsway.co.id, Batola / Banjarmasin : Aminah.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog