Intervensi Anggota Dewan Atas Jabatan Plt SMPN 1 Banjarbaru Mencuat Saat RDP, Ini Tanggapan Pejabatnya

by
8 September 2025
SMPN 1 Kota Banjarbaru yang saat ini menjadi perhatian masyarakat karena adanya dugaan SK Plt Kepala Sekolah ada intervensi pihak luar. (Foto : Newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Hiruk pikuk di masyarakat terkait adanya dugaan intervensi salah seorang anggota dewan terkait SK Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Banjarbaru masih terus berkembang.

Bahkan kabar yang diterima Newsway.co.id GMPD akan melayangkan surat ke DPRD Kota Banjarbaru, agar DPRD menindaklanjuti kasus yang mencuat di Kota Pendidikan ini.

“Insya Allah Selasa (9/09/2025) kami akan mengirimkan surat ke DPRD Banjarbaru yang kami tembuskan ke Sekda,” terang Koordinator GMPD, Drs Rachmadi, Senin (8/09/2025).

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera saat dikonfirmasi apakah memang benar kabar dugaan intervensi dari anggota legislatif benar adanya, ia mengaku bahwa kabar itu memang muncul saat RDP beberapa waktu lalu.

“Memang benar, bahkan dari perwakilan Dinas Pendidikan menyampaikan ada intervensi dari pihak luar. Tetapi bukan dari eksekutif maupun Yudikatif, pernyataan itu muncul saat RDP beberapa waktu lalu dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya di ruang kerjanya, Senin (8/09/2025).

Saat ditanya apakah pihaknya akan memproses dugaan yang mengerucut ke anggota dewan tersebut, Politisi Golkar itu mengatakan kalau hal ini menjadi perhatian serius.

“Besok kabarnya pihak organisasi masyarakat, GMPD akan menyampaikan surat kepada kami terkait kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan guru di SMPN 1 itu. Baru nanti akan dirapatkan, karena ini menyangkut etik maka Badan Kehormatan akan menangani,” tambahnya.

Di sisi lain, Plt SMPN 1 Kota Banjarbaru, Tuti Wahyu Winarti saat disambangi ke kantornya mengaku kalau dirinya hanya menjalankan tugas saja karena mendapat SK, pengangkatan tersebut.

Saat disinghung adanya kabar dugaan ada peran anggota DPRD hingga dirinya menduduki jabatan tersebut, Tuti mengaku tidak tau.

“Saya tidak bisa menjawab itu, sebab saya tidak tahu peran anggota DPRD hingga saya mendapatkan SK ini. Dan jabatan Plt ini hanya tiga bulan, mungkin pertimbangannya karena saya senior,” jelasnya.

Tuti mengaku kalau dirinya sudah mengabdi di sekolah tersebut selama 25 tahun dan sudah sering menjadi plt.

“Saya kalau disuruh meminta atau mengusul tidak mau, tetapi kalau ditunjuk ya saya jalani, karena itu bentuk tanggungjawab,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Tuti Wahyu Winarti menempati jabatan Plt Kepala sekolah setelah menerima SK dengan nomor 800.1.3.1/0659-Set/BKPSDM yang dikeluarkan pada tanggal 01 September 2025.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog