Januari 2024, 8 Kasus Narkotika Berhasil di Ungkap Satuan Narkoba Polres Kotabaru

30 Januari 2024

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto SH MH M.Si, memimpin Press Release pada Minggu (28/1/2024) mengenai hasil pengungkapan kasus satuan narkoba Polres Kotabaru selama bulan Januari 2024.

~ Advertisements ~

Menurut keterangan yang disampaikan, 8 perkara undang-undang narkotika berhasil diungkap, melibatkan 9 tersangka laki-laki dengan rentang usia 24 hingga 46 tahun.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 245,96 gram atau senilai Rp.491.920.000,-.

~ Advertisements ~

“Ada 3 kasus menonjol dengan barang bukti yang signifikan,” ucap Kapolres.

~ Advertisements ~

Kasus pertama dengan tersangka (TW), tersangka TW ditangkap 09 Januari 2024 dengan barang bukti 29 paket narkotika jenis sabu seberat 6,84 gram di Selokayang Gg. Seroja, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Kasus kedua tersangka (I), tersangka (I) tertangkap pada 20 Januari 2024 dengan barang bukti 24 paket narkotika jenis sabu seberat 4,80 gram, alat press, 4 timbangan digital, dan uang Rp.500.000,- di Jl. H.Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Kasus ketiga tersangka (RH), tersangka (RH) ditangkap pada 25 Januari 2024 dengan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu seberat 233,20 gram, 3 timbangan digital, dan uang Rp.800.000,- di Jl. Suryagandamana, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Kapolres menambahkan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan 6 orang kurir dan 3 orang pengedar. Terkait asal usul narkotika jenis sabu masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Pebe Supriyadi, menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan merupakan hasil penyelidikan dan operasi tim Satuan Reserse Narkoba.

“Semua laporan dari masyarakat, anggota Satreskoba Polres Kotabaru segera menyelidiki dan dengan cepat berhasil meringkus tersangka,” jelas IPTU Pebe.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp800.000.000,- dan maksimal Rp8.000.000.000,-.

Sementara untuk kasus dengan barang bukti narkotika jenis sabu lebih dari 5 gram dapat dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Latest from Blog