NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Jaan Markas Besar TNI Angkatan Laut melalui surat tertanggal 31 Desember 2025 kepada Tim Advokasi Untuk Keadilan Juwita justru mempertebal kegelisahan keluarga korban. Alih-alih menjawab pokok keberatan yang disampaikan sejak Juli 2025, surat tersebut dinilai mengalihkan fokus persoalan dari pelaksanaan eksekusi pidana terpidana Jumran ke uraian panjang perkara Kls Bah Vicky Febrian Sakudu.
Bagi Tim Advokasi Hukum & keluarga almarhumah Juwita, substansi persoalan tidak pernah bergeser. Sejak awal, yang dipersoalkan adalah dasar hukum pemindahan Jumran terpidana pembunuhan berencana yang telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas militer ke Lapas Balikpapan. Status hukum Jumran yang telah menjadi warga sipil menimbulkan konsekuensi yuridis yang jelas, pelaksanaan pidananya seharusnya tunduk sepenuhnya pada sistem pemasyarakatan umum di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, bukan lagi dalam ruang kendali institusi militer.
Namun jawaban Mabes TNI AL tidak menjelaskan siapa pejabat berwenang yang memerintahkan pemindahan tersebut, tidak menyebut adanya keputusan administratif dari Kemenkumham, dan tidak menerangkan mekanisme koordinasi lintas lembaga. Yang disampaikan justru penegasan bahwa proses hukum terhadap Vicky FS telah berjalan, bahkan disertai jaminan normatif bahwa peradilan dilakukan secara objektif dan transparan. Bagi keluarga korban, penjelasan tersebut tidak menjawab pertanyaan paling mendasar, di mana posisi negara dalam menjamin keterbukaan pelaksanaan hukuman terhadap pelaku utama pembunuhan Juwita.
Ketertutupan ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh inti keadilan substantif. Keadilan bagi korban tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi berlanjut pada bagaimana hukuman itu dilaksanakan. Ketika negara gagal menjelaskan dasar hukum sebuah tindakan yang berdampak langsung pada rasa keadilan korban, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak keluarga Juwita, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan terutama peradilan militer.
Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita memandang jawaban Mabes TNI AL sebagai bentuk respons institusional yang defensif dan normatif. Penjelasan panjang mengenai proses hukum Vicky FS dinilai tidak relevan dengan keberatan utama keluarga dan berpotensi mengaburkan isu yang sesungguhnya. Dalam perspektif hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, pemindahan seorang terpidana sipil tanpa dasar kewenangan yang jelas merupakan persoalan serius yang tidak dapat ditutup dengan pernyataan umum tentang profesionalisme institusi.
Lebih jauh, keterlambatan penyampaian surat jawaban yang mencapai hampir satu bulan sejak tanggal surat dikeluarkan memperkuat kesan lemahnya tata kelola administrasi dan rendahnya sensitivitas negara terhadap posisi korban. Dalam konteks negara hukum, ketepatan waktu, keterbukaan informasi, dan kejelasan dasar kewenangan bukanlah formalitas, melainkan bagian dari due process of law.
Bagi keluarga Juwita, perjuangan ini bukan sekadar mencari penjelasan administratif. Ini adalah ikhtiar moral agar negara tidak memperlakukan korban sebagai pihak yang harus pasrah menerima ketidakjelasan. Kasus ini menjadi cermin apakah keadilan militer mampu berdiri sejajar dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak korban sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Perlu kami sampaikan poin penegasan Tuntutan Baru Keluarga dan Tim Kuasa Hukum:
1. Mendesak Kepala Staf TNI Angkatan Laut membuka secara tertulis dan terbuka dasar hukum pemindahan terpidana Jumran, termasuk keputusan administratif dan pejabat yang berwenang menetapkannya.
2. Menuntut penjelasan resmi dan terverifikasi mengenai keterlibatan serta persetujuan Kementerian Hukum dan HAM dalam penempatan Jumran di Lapas Balikpapan.
3. Meminta dilakukan audit administratif independen atas tindakan Oditurat Militer dan institusi terkait dalam pelaksanaan eksekusi pidana Jumran.
4. Menegaskan hak keluarga korban untuk memperoleh informasi utuh dan transparan terkait pelaksanaan hukuman tanpa perlakuan khusus terhadap terpidana.
5. Menyatakan kesiapan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengaduan ke Ombudsman RI, Komnas HAM, dan gugatan Tata Usaha Negara, apabila klarifikasi tidak diberikan secara memadai. (nw)
