NEWSWAY.ID, MANDIANGIN – Dalam mengembangkan pengetahuan keterkaitan Etika dan Undang Undang Jurnalistik, pada rangkaian acara Journalist Camp III Tahun 2023 mendatangkan dua Narasumber yang berkompeten.

Diikuti kurang lebih 31 peserta mulai dari SMA, SMK, Universitas, organisasi, komunitas, kepemudaan bahkan institusi pemerintahan dan swasta, kegiatan ini berlangsung aktif dengan pertanyaan yang di lontarkan dari para peserta.


Pada kesempatannya, Ketua JSMI Kalimantan Selatan Milhan Rusli menjelaskan, mengenai etika dan kode etik jurnalistik, yang menurutnya sangat penting bagi kawan-kawan yang ingin terjun kedalam dunia kewartawanan.

“Pasal pertama wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Ini yang perlu dimengerti untuk kita yang akan terjun dalam dunia kewartawanan,” ungkapnya.

Selanjutnya, dalam melaksanakan tugas jurnalistik hendaknya menempuh cara-cara yang profesional, wartawan selalu menguji informasi, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Artinya wartawan harus betul-betul profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Kemudian, wartawan tidak membuat berita bohong, sadis, fitnah, dan cabul, juga tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan identitas anak yang menjadi kkrban kejahatan.
“Tidak menyalahgunakan profesi seperti menginginkan suatu jabatan atau ke arah penindasan dan tidak menerima suap,” tuturnya.
Milhan juga mengatakan, wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
“Seorang wartawan tidak menulis berita berdasarkan prasangka, kita harus cek lagi, cari datanya kemudian cari narasumber yang kuat, serta wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya kecuali itu untuk kepentingan publik,” jelasnya.
Sementara itu, Panit III Siber Subdit Kamsus Ditintelkam Polda Kalsel, IPDA Muhammad Dicky Khairil yang menyampaikan materi tentang Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Guna mengetahui bahwa kita tidak diperbolehkan sembarang memberitakan sebuah berita di dunia maya tanpa adanya data yang valid dan tidak diperbolehkan memberitakan berita bohong atau hoax,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, sebelum membagikan suatu berita, baik di media sosial, platform, chatting atau di manapun itu, selalu cek kembali kebenarannya.
“Kita harus lebih berhati-hati, seperti perhatikan judulnya apakah mengandung muatan provokatif yang membuat hati langsung ingin membenci orang atau kelompok lain, jika anda curiga atau belum yakin maka sempatkan untuk crosscheck dengan media lain,” ungkapnya.
Kemudian, perhatikan sumber berita dan waspada informasi yang menyebut suatu kejadian.
“Jika memungkinkan tanyakan siapa yang pertama kali menyebarkan informasi agar kita dapat mengecek faktanya, jika aspek-aspek ini tidak dapat terjawab dengan jelas sebaiknya tahan jari kalian untuk membagikan daripada terlibat sebagai penyebar Hoax,” pungkasnya.
Pada kesempatan ini pula para peserta Journalist Camp III yang bertanya mendapat buku saku wartawan dari Muhammad Dicky Khairil.