NEWSWAY.ID – Dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait salah satu program KOTAKU, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (25/5) pagi, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru, diwakili oleh Fachri Dohan dan didampingi Dian S Amajida.


Persidangan lanjutan tipikor terkait Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) / National Slum Upgrading Program (NSUP), pada program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun Anggaran 2019, bergendakan pemeriksaan saksi.



Saksi dalam kasus tindak pidana korupsi terkait Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) atau National Slum Upgrading Program (NSUP), menurut Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto, Alimatus Mandharini mengaku kalau dirinya membuat LPJ dan menerima uang upah atas hasil pembuatan LPJ tersebut dengan nominal sekitar 82.5 Juta rupiah.

“Adanya kerja sama antara ketiganya dan ada kesepakatan di bulan Juli 2019 sedangkan pendanaan baru turun di bulan Agustus 2019,” ucap Nala panggilan akrabnya.

Saksi lain yang dihadirkan dalam sidang tersebut tambah Nala, adalah Herrybertus Kelik Eko Budiyanto, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) ungkap Nala, ketiga terdakwa telah memenuhi unsur pada pasal 55 KUHP yaitu turut serta memberi, menerima, menyuruh dan melakukan tindakan yang dituduhkan.
“Terdakwa inisial Noor Lianto alias Anto sebelumnya telah dilakukan penyidikan oleh penyidik Kepolisian Resor Banjarbaru,” paparnya.
Sidang berikutnya terang Nala, bakal dilanjutkan pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.