NEWSWAY.ID – Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Nala Arjhunto, menyampaikan, Nur Lianto, terdakwa kasus tindak pidana korupsi terkait Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM)/ National Slum Upgrading Program (NSUP), program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun Anggaran 2019, dituntut pidana penjara.


Tuntutan tersebut lanjutnya, diungkapkan saat sidang lanjutan kasus karupsi BPM/ NSUP di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Rabu (6/7) pukul 16.30 WITA.



Jaksa Penuntut Umum, Fachri Dohan Mulyana dan Dian S Amajida menuntut terdakwa Anto pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.

“Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” terang Nala.

Kemudian terdakwa tambah Nala, juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp.63.808.909,16. Dibayar paling lama dalam waktu satu bulan.
Apabila uang pengganti tidak dibayar lanjutnya, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya.
“Yang meringankannya belum pernah dihukum, bersikap sopan di depan persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga,” pungkas Nala.
Sidang berakhir pada pukul 17.00 WITA. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 13 juli 2022 dengan agenda Pledoi.