NEWSWAY.ID – Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Negeri (Kejari) Banjarbaru, menyampaikan tuntutan kepada terdakwa kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur dengan hukuman penjara dan denda ratusan juta rupiah.


A.Z, terdakwa kasus pelecehan seksual tersebut dituntut kurungan penjara selama 10 tahun beserta denda sebesar Rp 250 juta.



Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kota Banjarbaru, Essadendra Aneksa, disampaikan JPU dari Kejari Banjarbaru yang diwakili Dian S Amajida, saat sidang lanjutan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (12/10).

Kasus yang membelit A.Z tersebut, terkait penerapan pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 1, ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Hal yang memberatkan terdakwa lanjut Essadendra Aneksa, hingga dijatuhi hukuman seberat itu, disebabkan perbuatan terdakwa sangat merugikan anak korban.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya, serta perbuatan terdakwa merusak generasi muda,” tegasnya.
Hari Senin tanggal 17 Oktober 2022, sidang direncanakan dilanjutkan, dengan agenda pembacaan pembelaan tertulis dari penasihat hukum.