JPW Desak Polisi Tangkap Bandar Judi Online, Segera Surati Kapolri

by
7 Agustus 2025
Baharudin Kamba (Foto : istimewa/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY untuk menegakkan hukum secara adil dalam penanganan kasus judi online di wilayah ini. Desakan tersebut muncul setelah Polda DIY berhasil menangkap lima tersangka dalam praktik judi online di Banguntapan, Bantul, DIY.

~ Advertisements ~

Kelima tersangka yang diamankan adalah RDS, EN, DA, NF, dan PA. Namun menurut keterangan polisi, para tersangka justru disebut telah merugikan pihak bandar judi online. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik.

~ Advertisements ~

“Kalau pemainnya ditangkap karena merugikan bandar, lalu siapa sebenarnya yang melaporkan? Masyarakat yang mana? Jangan-jangan bandarnya sendiri yang melapor karena dirugikan,” ujar Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Humas JPW, dalam keterangan persnya, Rabu (7/8/2025).

~ Advertisements ~

JPW menilai logika hukum yang digunakan oleh Polda DIY tidak masuk akal.

“Dalam praktik judi online, jika ada pemain, pasti ada bandar. Tapi kenapa hanya pemain yang ditangkap, sementara bandarnya tidak tersentuh?” tegasnya.

Menurut JPW, Polda DIY tidak kekurangan kemampuan untuk mengusut tuntas hingga ke akar kasus.

“Kalau soal bukti, bisa didalami dari keterangan para tersangka. Persoalannya bukan pada kemampuan, tetapi kemauan untuk menjerat bandar judi online,” lanjut Kamba.

JPW juga menyatakan akan segera mengirim surat resmi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim. Tujuannya adalah meminta supervisi atas penanganan kasus judi online oleh Polda DIY yang dinilai janggal dan berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.

“Kami harap Kapolri turun tangan agar penegakan hukum tidak tebang pilih. Jangan sampai publik melihat hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutupnya. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog