Jual Mobil Bodong Rp95 Juta, Pria Asal Banjarmasin Diringkus di Hotel

by
25 Mei 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Seorang pria berinisial M (50), warga Banjarmasin, akhirnya diringkus aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara dan Tim Macan Polda Kalsel usai terbukti terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen, penipuan, dan penggelapan dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor.

~ Advertisements ~

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga Kabupaten Banjar bernama Muhammad Edwin, yang merasa dirugikan setelah membeli satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor polisi KT 1242 ZC seharga Rp95 juta dari tersangka M.

“Transaksi dilakukan pada 9 Februari 2025 melalui transfer ke rekening atas nama Sophia Maulida,” ungkap Kompol Heru saat konferensi pers, Minggu (25/5/2025).

Namun, kecurigaan muncul saat Edwin mengecek legalitas kendaraan ke Polda Kalimantan Selatan pada 19 Februari 2025. Hasilnya, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK atas nama Fitri tidak sesuai dengan data resmi.

“Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Penangkapan di Hotel

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan keterangan dari tersangka lain, Fariaji, yang mengaku memerintahkan M untuk menjual delapan unit kendaraan bodong, termasuk mobil yang dibeli oleh korban.

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil membekuk M saat berada di Hotel Mira Inn, Banjarmasin, pada Sabtu sore (24/5/2025). Pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Banjarbaru Utara untuk pemeriksaan intensif.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, subsider Pasal 264 KUHP, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegas Kompol Heru.

Barang Bukti Diamankan

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam perkara ini, antara lain:

  • 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna putih
  • 1 kunci mobil
  • 1 buku BPKB dan STNK atas nama Fitri
  • 1 unit ponsel Realme warna silver metalik

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama memastikan legalitas dokumen kendaraan sebelum melakukan pembayaran.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog