NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Terungkap dalam persidangan terdakwa pembunuhan terhadap Juwita yaitu oknum TNI AL, Jumran sempat akan terbang ke Banjarmasin pada tanggal 16 Maret 2025.


Itu terungkap saat saksi Vicky Febrian menyampaikan kesaksiannya melalui virtual pada sidang ke dua, Kamis (8/05/2025).



“Karena terdakwa tidak tau caranya beli tiket minta tolong saya tetapi pakai KTP Kardianus Pata Ratu. Beli tiket tanggal 13 maret, melalui aplikasi traveloka, penerbangan Balikpapan ke Banjarmasin dan Banjarmasin-Balikpapan untuk penerbangan penerbangan 16 maret 2025,” ucapnya.

Pada saat dimintai tolong untuk pesankan tiket pesawat ke Banjarmasin, saksi sempat bertanya kepada terdakwa untuk apa pergi ke Banjarmasin.

“Katanya mau menyelesaikan persoalan dengan Juwita,” jelasnya.
Namun dari keterangan Vicky ternyata pada tanggal 16 Maret terdakwa tidak jadi melakukan perjalanan ke Banjarmasin karena ada tugas ke Samarinda.
“Karena tidak jadi berangkat saya membatalkan tiket atau direfund sejumlah 2,4 juta dari nilai tiket 2,7 juta. Kemudian tanggal 20 Maret kembali membicarakan tiket dimintai tolong lagi membelikan tiket dari Banjarmasin ke balikpapan untuk hari sabtu 22 maret, dan saya belikan,” tambahnya.
Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)Letkol Chk Sunandi, kenapa mau membelikan tiket lagi kepada terdakwa.
“Kami merasa didesak oleh terdakwa untuk membelikan tiket, tiket atas nama Kardianus Pata Ratu. Bahkan saat terdakwa tidak bisa melakukan chek in, kami diminta melakukan chekin online pada tanggal 22 Maret pukul 11.00 siang,” jelasnya.
Dalam persidangan saksi juga mengaku ketemu lagi dengan terdakwa pada pukul 23.00 wita dan terdakwa bercerita kalau sudah melakukan pembunuhan terhadap juwita, dan memita aplikasi traveloka untuk menghapus dari hp.
“Setelah balik ke Balikpapan saya diminta dan dipaksa untuk menghapus aplikasi traveloka, akhirnya saya hapus,” ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa saat ini Vicky ditahan di Lanal Balikpapan karena dianggap membantu terdakwa membelikan tiket.
Saksi sudah ditahan sekitar satu bulan. bahkan menurut fakta persidangan dan tidak dibantah oleh saksi bahwa dirinya juga di BAP dan menjadi berkas perkara, namun tidak tau pasalnya.