NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Seorang juru parkir berinisial M (41), warga Komplek Adhi Upaya, Landasan Ulin Timur, diringkus pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri meteran air ledeng milik warga. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Liang Anggang pada Selasa (3/6/2025) dinihari.


Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana, menjelaskan kronologi kejadian.


Aksi pencurian terjadi di rumah milik AG yang berlokasi di Jalan A. Yani Kilometer 24, RT 02 RW 001, Kelurahan Syamsudin Noor.



Saat itu, pelaku M mendatangi rumah korban dan berusaha membongkar meteran air menggunakan tang, obeng, dan pisau. Namun aksinya terhenti setelah korban terbangun karena mendengar suara mencurigakan dari luar rumah.

“Korban memergoki pelaku saat sedang membongkar meteran, lalu meneriakinya maling,” ungkap Kapolsek saat konferensi pers, Rabu (4/6/2025).
Warga sekitar yang mendengar teriakan segera membantu dan berhasil menangkap pelaku yang sempat mencoba melarikan diri. M kemudian diserahkan ke Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Motif pelaku melakukan pencurian ini karena faktor ekonomi,” jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk membobol meteran, termasuk senjata tajam.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.