Kadisdik HST Tanggapi Putusan MK Soal Sekolah Gratis: “Kami Tunggu Arahan Pemerintah Pusat”

27 Juni 2025
Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Tengah, Muhammad Anhar (Foto : Muhammad Athaillah / Newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, wajib digratiskan.

~ Advertisements ~

Hal ini tertuang dalam amar putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara gratis.

~ Advertisements ~

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Muhammad Anhar menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)

“Kami mengikuti arahan dari Kemendikdasmen terkait putusan ini. Mereka sedang mengkoordinasikan bagaimana perhitungan pola dan lainnya. terutama bagi sekolah swasta yang selama ini memiliki pembiayaan mandiri,” ujar Anhar Kamis (26/6/2025).

Menurut Anhar, pemberlakuan sekolah gratis bagi sekolah swasta tidak semudah membalikkan telapak tangan, sebab keberlangsungan operasional sekolah swasta sangat bergantung pada pembiayaan yang memang diperbolehkan secara mandiri.

Oleh karena itu, pemerintah nantinya harus bertanggung jawab bagaimana kelangsungan sekolah tersebut jika diberlakukan gratis.

Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah sendiri, jumlah sekolah swasta tidak terlalu banyak. Untuk tingkat SD ada empat sekolah swasta yaitu SD Muhammadiyah, SDIT Al Khair, SD IT Tarbiatul Aulad dan SDI Ibnul Amin Muhajirin.

Sedangkan untuk SMP hanya ada dua sekolah swasta, yaitu SMP IT Al Khair dan SMP Islam Muhajirin, sementara SMP Muhammadiyah tidak ada.

Mengenai sumber pendanaan, Anhar menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima rincian pasti.

“Jika memang tanggung jawab pendanaan berada di pemerintah, maka perlu diatur mekanisme pembagian kewenangan, apakah pemerintah pusat akan melakukan transfer ke pemerintah daerah atau mekanisme lainnya,” tambahnya.

Anhar juga menyebutkan bahwa saat ini sekolah swasta sudah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah, namun program sekolah gratis ini merupakan hal yang berbeda. Contohnya adalah program makan siang gratis yang juga perlu diperhitungkan pola dan sumber pendanaannya.

“Kami masih menunggu arahan Kemendikdasmen agar pelaksanaan putusan ini dapat berjalan dengan baik” tutupnya.

Kepala Dinas Pendidikan mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan mengikuti informasi resmi dari pemerintah terkait implementasi putusan MK ini.

Ia berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah dalam memberikan pendidikan yang merata dan berkualitas bagi anak-anak di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Latest from Blog

Musyawarah Adat Dayak Kabupaten Balangan turut dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) H. Syaifuddin Tailah yang hadir mewakili Bupati Balangan H. Abdul Hadi. Selain itu, jajaran Forkopimda, tokoh-tokoh adat Dayak, serta perwakilan dari sejumlah perusahaan. (foto : istimewa/newsway.co.id)