NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kajari HST), Dr. Yusup Darmaputra SH MH sebelumnya telah resmi meluncurkan buku berjudul Penegakan Hukum Pencabutan Kekuasaan sebagai Orang Tua. Buku ini diterbitkan oleh Literasi Langsung Terbit, Padang.
Karya ini membahas peran Jaksa Pengacara Negara dalam menggugat orang tua yang gagal menjalankan kewajiban terhadap anaknya khususnya dalam kasus kekerasan atau tindakan asusila.
Kajari HST menyebut perlindungan anak adalah wujud nyata penegakan hak asasi manusia.
Buku ini menjadi bukti bahwa kejaksaan juga berperan dalam perkara perdata demi kepentingan masyarakat terutama anak-anak.
“Ini adalah refleksi keberhasilan tim Jaksa Pengacara Negara Kejari HST. Semoga bisa menjadi panduan hukum bagi wilayah lain,” ujar Dr. Yusup.
Buku ini menyajikan dasar hukum seperti Pasal 319a KUH Perdata, UU Perlindungan Anak dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021.
Semua dijelaskan sistematis untuk memudahkan proses gugatan di pengadilan.
Tim penyusun dari Kejari HST, yakni Ratna Septyadiva SH dan Marialti Puspita juga melampirkan panduan praktis seperti contoh dokumen dan alur mekanisme gugatan.
Kajari berharap buku ini tak hanya jadi referensi teknis tapi juga sarana edukasi dan inspirasi.
“Keadilan bukan hanya tentang hukuman, tapi tentang masa depan yang lebih baik bagi anak- anak,” tegasnya.
Peluncuran buku ini mempertegas komitmen Kejari HST dalam menjaga keadilan, tidak hanya di bidang pidana tapi juga perdata dan tata usaha negara.