NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon SIK M Si menegaskan bahwa tidak benar jika ada anggapan enam anggota Polres HST yang positif narkoba hanya diberi hukuman salat lima waktu.

Menurutnya, informasi tersebut perlu diluruskan karena menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Mari kita samakan persepsi. Kegiatan tes urine kepada seluruh personel Polres HST terus aktif saya laksanakan sebagai bentuk komitmen saya sejak awal menjabat. Saya sangat anti dengan narkoba dan saya ingin lingkungan Polres ini bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres.
Terkait enam anggota yang dinyatakan positif narkoba, Kapolres menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan tindakan tegas sesuai prosedur.
Langkah pertama yang diambil adalah membuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penanganan hukum lebih lanjut.
AKBP Jupri JHP Tampubolon SIK M Si menegaskan bahwa dirinya telah menindaklanjuti kasus anggota yang terlibat narkoba sesuai prosedur, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan berita acara, hingga pemeriksaan saksi-saksi.
Ia menyampaikan bahwa secara aturan hukum dan sesuai komitmen Kapolda, setiap anggota yang terlibat narkoba harus diproses dengan tegas.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menyampaikan bahwa penanganan terhadap anggota yang terlibat narkoba kini tidak lagi dilakukan dengan pola lama.
Ia menjelaskan sebelumnya anggota yang dinyatakan positif tetap berdinas seperti biasa sambil menunggu proses sidang, kini ia menerapkan pendekatan baru.
Sebagai bentuk inovasi, Kapolres langsung menarik anggota tersebut dari Polsek ke Mapolres untuk dipantau secara intensif selama 24 jam. Selama dalam pantauan, anggota tersebut diberikan pembinaan fisik dan rohani.
“Saya justru tarik mereka yang bertugas di Polsek ke Polres, supaya bisa saya pantau langsung 24 jam. Di sini mereka saya beri pembinaan, baik fisik maupun rohani. Tujuannya agar mereka sadar dan bisa kembali menjadi anggota Polri yang baik setelah menjalani proses hukum,” ujarnya.
Ia berharap, pembinaan tersebut bisa membentuk kesadaran pribadi, sehingga setelah proses hukum dijalani, yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas sebagai anggota Polri yang baik.
Menurutnya, yang dilakukan adalah pembinaan fisik dan rohani sebagai bagian dari inovasi pribadi yang bertujuan untuk menyadarkan anggota tersebut, bukan sebagai bentuk hukuman utama.
Kapolres juga membantah keras bahwa pihaknya hanya memberi hukuman berupa salat lima waktu kepada pelaku.
“Saya sudah menunjukkan laporan polisi nya, kalo sudah laporan polisinya muncul, otomatis mesti penyelidikan secara hukum berlaku akan berlanjut tapi selang waktu 14 hari, bisa jadi 21 hari tergantung cepatnya pemberkasan, dan pemeriksaan saksi-saksi semua” ujarnya .
Ia menjelaskan, saat kunjungan kerja Kapolda Kalimantan Selatan ke Mako Polres HST pada (25/5/2025), dirinya memaparkan berbagai ide dan inovasi yang telah dilaksanakan selama menjabat Kapolres HST. Salah satunya adalah program pembinaan terhadap anggota yang terlibat kasus narkoba.
“Yang saya paparkan ke Bapak Kapolda itu adalah inovasi, bukan bentuk hukuman. Jadi jangan disalahartikan. Salat lima waktu itu bagian dari pembinaan rohani yang saya berikan, bukan pengganti hukuman hukum utama,” tegasnya.
Dalam proses pembinaan tersebut, Kapolres juga melakukan pendekatan emosional kepada anggota yang terlibat. Ia meminta agar mereka menghubungi orang tua dan istri untuk meminta maaf secara langsung.
Kapolres berharap klarifikasi ini bisa mengakhiri kesalahpahaman publik terkait penanganan kasus narkoba di lingkungan Polres HST. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri.
Kapolres Hulu Sungai Tengah menegaskan bahwa komitmennya dalam memberantas narkoba tidak hanya ditujukan kepada masyarakat luar tapi juga menyasar ke dalam tubuh institusi kepolisian itu sendiri.