NEWSWAY.ID, KOTABARU–Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, menggelar konferensi pers pada Senin (5/8/2024) untuk memaparkan hasil operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.


Dalam satu minggu terakhir, polisi berhasil mengungkap dua kasus besar dengan dua tersangka yang ditangkap beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.


Kasus Pertama: Pengungkapan Tersangka HB


Kasus pertama terjadi pada 30 Juli 2024, dengan tersangka HB, seorang warga Desa Plajau Baru, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.

Barang Bukti yang Diamankan :
- 3 paket sabu dengan berat total 1,17 gram
- 1 pipet kaca
- 1 dompet kecil warna hitam
Tersangka HB diketahui telah menjadi pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Kelumpang Hilir selama kurang lebih dua bulan terakhir.
HB mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama ULAH, yang beralamat di Kabupaten Tanah Bumbu.
Setiap kali transaksi, HB menerima 10 paket sabu seharga Rp 400.000 per paket, yang kemudian dijual kembali dengan keuntungan antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket.
Tersangka HB bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika. Ia sebelumnya telah menjalani hukuman pada tahun 2009 dan baru bebas pada tahun 2013 atas kasus serupa.
Kini, HB kembali terjerat hukum dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus Kedua: Pengungkapan Tersangka SY
Kasus kedua terjadi pada 1 Agustus 2024, dengan tersangka SY, warga Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru.
Barang Bukti yang Diamankan :
- 8 paket sabu dengan berat total 20,80 gram
- 1 dompet kecil warna hitam
- 1 handphone merk Vivo
- 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna oranye dengan nomor polisi DA 1360 GJ
Tersangka SY berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu dan telah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir.
Berdasarkan pengakuan SY, ia menerima perintah dari seorang narapidana berinisial H yang saat ini berada di Lapas Kotabaru.
Selama tiga bulan, SY telah melakukan tiga kali pengambilan sabu di Kabupaten Tanah Bumbu dengan total 9 kantong atau sekitar 45 gram sabu, yang kemudian diantarkan kepada pihak tertentu di wilayah Kecamatan Pamukan Barat.
SY mendapat upah sebesar Rp 1.000.000 per kantong sabu yang berhasil diantarnya.
Tersangka SY kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Pihak kepolisian saat ini masih mendalami identitas dan peran dari Sdr.H, yang diduga sebagai otak di balik jaringan peredaran narkoba ini. Kasus ini menjadi tambahan bukti keseriusan Polres Kotabaru dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya,” tutup Kapolres Kotabaru.