Kasus Bayi Dibanting di HST, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku

24 September 2025
Konferensi pers kasus pembunuhan bayi di Ruangan Humas Polres HST. (Foto:Muhammad Athaillah/Newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Kasus pembunuhan bayi dengan cara dibanting yang terjadi di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), terus didalami polisi.

Saat ini, polisi tengah memeriksa kondisi kejiwaan pelaku pembunuhan bayi, Hidayat Aminullah alias BT (38), warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa.

Hidayat menjadi sorotan setelah melakukan tindakan keji, membanting bayi Ny Z (25) yang masih berusia satu minggu. Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon mengungkapkan, pelaku datang ke rumah bayi tersebut dengan tujuan mencari kakeknya

“Namun, ketika mengetahui yang ada di rumah hanya nenek dan bayi, pelaku langsung melampiaskan emosinya,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Aula Humas Polres HST, Rabu (24/9/2025),

Kapolres menambahkan, pelaku memegang kaki bayi dan membantingnya ke lantai sebanyak dua kali hingga korban tewas. Ia nekat melakukan tindakan keji ini lantaran sakit hati kepada kakek bayi.

“Kakek bayi dianggap tidak menepati janji. Pelaku pernah dijanjikan sesuatu oleh kakek korban jika hidup berkecukupan. Namun, janji itu tidak ditepati, sehingga pelaku menyimpan rasa dendam,” imbuh Kapolres.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sepeda Polygon, karpet bercorak, serta sejumlah pakaian bayi yang masih terdapat bercak darah.

Kapolres juga mengungkapkan, penyidik masih mendalami kondisi psikologis pelaku.

“Apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh dokter psikologi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog