Kasus BPM, Terdakwa Tidak Laporkan Kelebihan Uang

21 Juni 2022

NEWSWAY.ID – Persidangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) atau National Slum Upgrading Program (NSUP) pada program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun Anggaran 2019, berlanjut.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Persidangan dilakukan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (20/6) pukul 10.30 Wita.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dari ahli yang dihadirkan, Sirajudin dari BPKP menyampaikan, adanya kelebihan uang sebesar Rp.500 juta, yang semestinya dilaporkan ke negara namun tidak dilakukan oleh terdakwa.

~ Advertisements ~

Sirajudin menerangkan, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban sebesar Rp.990 juta, dengan riil fisik kegiatan pembangunan senilai 719 Juta rupiah.

~ Advertisements ~

Akibatnya menurut Sirajudin, terdapat selisih sebesar Rp. 270 juta, yang disebabkan mark up volume bahan, harga bahan dan pembayaran upah-upah tenaga kerja pada KSM Belpas.

“Pun terdapat ketidaksesuaian antara yang dipertanggungjawaban sebesar 1 Miliar rupiah dengan ril fisik kegiatan pembangunan senilai 650 Juta rupiah,” terangnya.

Kemudian ahli mencocokkan hasil Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dengan data di lapangan.

Hasil yang diperoleh dari keterangan, terdakwa Herrybertus Kelik Eko Budiyanto dan Alimmatus Mandharini meminta 10%, ke terdakwa Noor Lianto untuk upah pembuatan Laporan dan Pengecekan Lapangan.

Terdakwa Herrybertus Kelik Eko Budiyanto dan Alimmatus Mandharini, masing-masing menerima upah sebesar kurang lebih 85 Juta Rupiah.

Sedangkan Alimmatus Mandharini mengakui adanya kesalahan dalam pembuatan RAB.

“Alimmatus Mandharini menerima atau menyanggupi tugas untuk melakukan pengecekan di lapangan yang mana hal tersebut bukan merupakan tupoksinya, karena mendapatkan upah sebesar 10% dari terdakwa Noor Lianto,” jelasnya.

Pada persedangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh M rezeki Kurniawan didampingi Muchammad Huzaifi.

Sidang sendiri, berakhir pukul 12.30 WITA.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Senin 4 Juli 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Latest from Blog