Kasus Dugaan Mafia Tanah di Banjarbaru Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ada Nama Mantan Lurah Ikut Dilaporkan

by
25 September 2025
Kantor Kejaksaan Kota Banjarbaru dimana berkas dugaan kasus mafia tanah diserahkan. (Foto : newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kasus mafia tanah yang masih menjadi momok di Banjarbaru akhirnya ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Salah satu pengacara, Mbareb Slamet Pambudi SH MH yang menangani kasus tersebut mengatakan bahwa hari ini pihak penyidik menyerahkan berkas perkara dugaan mafia tanah kepada pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

“Alhamdulillah akhirnya berkas klien kami yang melaporkam atas dugaan penyerobotan lahannya sudah diserahkan ke Kejaksaan. Semoga segera P21, sebab kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2021,” ujarnya Kamis (25/09/2025).

Menurut Mbarep, pihaknya belum mendapatkan kepastian apakah oknum yang dilaporkan kliennya akan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyerahan berkas tersebut.

“Informasi yang kami terima hanya sebatas pelaksanaan P21 atau penyerahan berkas hari ini,” ujarnya.

Kasus ini melibatkan sengketa tanah seluas sekitar 19 hektar di kawasan Sungai Tiung, Kelurahan Banjarbaru.

Kliennya atas nama H Arjani beserta sejumlah korban lain, mengklaim tanah milik mereka dicaplok secara ilegal oleh pihak lain.

“Ada dugaan pemalsuan tanda tangan untuk mengubah batas tanah, yang kemudian membuat tanah klien kami diklaim oleh pihak lain. Dugaan itu mengarah kepada salah seorang mantan pejabat di kelurahan Sungai Tiung dengan inisial S,” jelasnya.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, terdapat indikasi keterlibatan pejabat di Banjarbaru yang diduga berperan dalam perkara ini yaitu memalsukan tandatangan hingga merubah batas tanah.

“Kami sudah melaporkan pelaku yang diduga terlibat kepada penyidik. Untuk detailnya kami masih menunggu proses penyidikan berjalan,” tambahnya.

Bahkan dalam kasus ini sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan pelaporan ke beberapa pihak seperti, Polda Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta Badan Pertanahan Kanwil Kalsel dan Kota Banjarbaru yang bekerja sama dalam menangani kasus ini.

“Kami berharap penegakan hukum terhadap dugaan mafia tanah ini dapat menjadi contoh bahwa tindakan ilegal seperti ini tidak akan dibiarkan dan akan diproses secara serius. Dugaan oknum yang mengklaim tanah milik klien kami berinisial A,” tuturnya.

Untuk diketahui kasus sengketa tanah ini sendiri sudah bergulir sejak sekitar tahun 2015, dengan berbagai pihak saling mengklaim kepemilikan tanah.

Pihak pengacara berharap dengan proses hukum yang berjalan, akan memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi siapa saja yang mencoba melakukan praktik mafia tanah di Banjarbaru.

“Kami berharap kasus ini akan membuat efek jera para mafia tanah maupun pejabat terkait yang mempunyai kewenangan menerbitan surat tanah seperti Sporadik,” tutupnya.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog