Kasus Dugaan Penyerobotan  Tanah Di Sungai Tiung Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Mantan Lurah Ditahan, Ada Kemungkinan Tersangka Lain dari Pejabat Kelurahan

by
26 September 2025
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru (Kasi Pidum) Ganes A.K S H saat memeriksa berkas perkara. (Foto : newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kasus dugaan penyerobotan tanah di Sungai Tiung dipastikan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru oleh penyidik Polda Kalsel pada Kamis (25/09/2025).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru (Kasi Pidum) Ganes A.K S H saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (26/09/2025).

Menurut Ganes ada tiga tersangka yaitu inisial S, mantan Lurah Sungai Tiung dan dua tersangka lain yaitu A G dan Z A yang ikut berperan dalam dugaan kasus penyerobotan tanah teraebut.

“Untuk tersangka S kami lakukan penahanan Rutan sedangkan dua orang lainnya tahanan rumah karena kondisi kesehatan yang sudah tergolong lansia dan salah satunya juga dalam kondisi sakit, sehingga penahanan di rumah dinilai lebih manusiawi,” jelasnya.

Menurut Ganes dua tersangka yang menjalani penahanan rumah tersebut diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yaitu memalsukan tandatangan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” tambahnya.

Para tersangka direncanakan akan disindangkan di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru pada awal Oktober 2025.

“Memang salah satu tersangka yang menonjol dalam kasus ini adalah mantan lurah di Kota Banjarbaru, yang turut diduga melakukan pelanggaran dalam perkara ini,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Pelapor, Samsul Bahri SH didampingi rekanya dan pelapor saat memberikan keterangan dilokasi yang menjadi obyek perkara. (Foto : newsway.co.id)

Sementara itu Kuasa hukum dari kasus yang menetapkan tiga tersangka, Samsul Bahri SH MH didampingi pelapor dan keluarga pemilik lahan menyampaikan kronologi dan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa laporan awal kasus ini dilakukan oleh Syahrani dan H Arjani pada tahun 2021 ke Polda Kalimantan Selatan. Perkara ini berkaitan erat dengan dugaan pemalsuan tanda tangan H Arjani dan Syahrani yang digunakan dalam penerbitan surat sporadik atas lahan seluas 19 hektare pada tahun 2016 untuk menentukan tapal batas.

“Surat sporadik itu mencantumkan batas-batas lahan yang diduga dipalsukan. Tanda tangan H Arjani digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan beliau yang akhirnya melaporkan kasus ini,” jelas kuasa hukum.

“Kasus ini menjadi rumit karena korban, H Arjani, juga mendapat komplain dari pihak pembeli, akhirnya dalam proses penyelidikan, surat sporadik tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti oleh penyidik. Sebenarnya masih ada peristiwa lain dalam kasus ini dan bisa menyeret beberapa nama lain yang notabene pejabat di Kelurahan Sungai Tiung,” tegasnya.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog