NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Perkembangan terbaru dari kasus pembunuhan tragis di Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, kini memasuki tahap dua.
Kedua tersangka, Fatimah (28) istri korban dan Farhan alias PP (34) kakak kandung Fatimah telah diserahkan penyidik Polres Banjar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, Kamis (13/11/2025).
Penyerahan tahap dua ini menandakan bahwa berkas perkara dan barang bukti telah dinyatakan lengkap (P-21). Kepala Kejari Banjar, Dr. H. Safir Menca memastikan setelah proses administrasi rampung, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Martapura untuk disidangkan.
“Berkas dan barang bukti sudah lengkap, sehingga kami siap melanjutkan ke tahap persidangan,” ujar Safir Menca saat konferensi pers di aula Kejari Banjar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) tentang pembunuhan berencana. Dakwaan alternatif yang disiapkan adalah Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
“Unsur perencanaan kami nilai terpenuhi karena ada jeda waktu yang cukup sebelum pelaku melaksanakan aksinya,” jelas Kajari.
Kronologi Kejadian
Kasus berdarah ini terjadi pada (16/07 2025) di tepi Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas. Awalnya, terjadi percekcokan hebat antara korban DI (34) dan istrinya, Fatimah. Pertengkaran dipicu rasa cemburu dan kemarahan Fatimah setelah korban melempar anak tirinya ke sungai.
Dalam kondisi emosi, Fatimah mengambil parang dan menyerang suaminya. Tidak lama kemudian, kakaknya Farhan datang membantu hingga korban tewas dengan luka parah di kepala dan tangan. Polisi menemukan dua bilah parang dan satu belati di lokasi kejadian. Kepala korban bahkan ditemukan terpisah sekitar tujuh meter dari tubuhnya.
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga berawal dari rasa cemburu, dendam akibat kekerasan dalam rumah tangga, serta pengaruh obat terlarang.
Kejari Banjar menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami tidak mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan dengan perencanaan dan kekejaman seperti ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan hubungan keluarga dekat antara pelaku dan korban, serta tingkat kekerasan yang luar biasa dalam eksekusinya. Proses persidangan diperkirakan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Martapura.(nw)
