NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Kasus jual beli tanah di wilayah Sendangsari, Pengasih menimbulkan polemik. Pemilik merasa tidak rela ketika tanah tersebut dijual lagi dengan harga tinggi.


Lantaran tidak terima, pemilik tanah membawa persoalan tersebut ke meja hijau. DPP Ormas Grib Jaya bahkan datang dari Jakarta ke Kulon Progo untuk membantu penyelesaian persoalan ini. Sebab, pihak tergugat kasus jual beli tanah tersebut merupakan anggota Ormas Grib Jaya.



Sebagai informasi, tanah yang menjadi sengketa awalnya merupakan milik IS warga Sendangsari. Tanah seluas 4.000 m2 itu berpindahtangan ke F, warga Wates, pada 2015 dengan nominal pembayaran Rp 250 juta.

Namun, sertifikat tanah tersebut masih atas nama IS dan belum ada balik nama.

Polemik kemudian muncul ketika beberapa tahun kemudian, tanah tersebut dijual lagi oleh F dengan harga Rp 500.000 per m2. Nilai penjualan melonjak hingga 10 kali lipat dari pembayaran F kepada IS pada 2015.
Mengetahui hal itu, IS merasa tidak terima dan mengklaim tanah tersebut masih miliknya.
“Transaksi yang terjadi pada 2015 diklaimnya hanya pinjam uang, bukan jual beli tanah. Padahal, kami ada bukti-bukti jual belinya,” kata Kuasa Hukum F, Tamyus Rochman kepada wartawan di RM Pendopo Kafe, Senin (3/3/2025).
Gugatan yang dilayangkan IS kemudian ditanggapi pihak F. Menurut kuasa hukumnya, dalam gugatan tersebut banyak pernyataan yang tidak sesuai fakta. Tamyus kemudian meminta agar pihak IS mencabut gugatan dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
“Kami akan lawan, penggugat harus bisa membuktikan. Jika ternyata fitnah, maka akan kami tuntut balik,” tegasnya.
Kuasa hukum F yang lain, Mahmud Riyadh menambahkan, dalam gugatannya di pengadilan, IS meminta agar kliennya membatalkan transaksi jual beli, memberikan uang ganti rugi Rp 1 miliar serta menyerahkan uang penjualan tanah sebanyak Rp 2.650.000.000. Pihak lain yang terlibat dalam jual beli, yakni notaris dan perbankan bahkan turut menjadi tergugat dalam kasus ini.
“Padahal saat jual beli 2015 lalu, uangnya sudah diserahkan kepada penggugat. Jual beli sudah sesuai prosedur, hanya belum dibalik nama,” ucapnya.
Polemik jual beli tanah yang menjerat F selaku anggota Grib Jaya, mengundang perhatian ormas tersebut. Panglima Tim 17 DPP Grib Jaya, Nur Jaelani menegaskan, pihaknya siap memberikan dukungan kepada F yang dinilainya tidak bersalah secara hukum.
“Kami akan sampaikan ke penegak hukum agar memproses perkara ini dengan seadil-adilnya. Ketika ada anggota kami yang terjerat masalah, maka wajib bagi kami untuk membantu penyelesaiannya,” tegas Nur Jaelani.