NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pihak intelejen Kejaksaan Kota Banjarbaru dikabarkan menelisik kasus Surat Uji KIR palsu yang ditemukan oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru saat razia angkutan beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Hadiyanto saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan penelusuran terkait kasus tersebut.


“Iya benar kami melakukan penelusuran, tapi belum sampai ditahap pemeriksaan,” ujarnya pada Rabu (5/03/2025)

Sementara itu pihak Inspektorat Banjarbaru mengaku kasus tersebut sudah dalam tahap pemeriksaan, namun, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terbatas.

“Karena kasus ini ada indikasi perbuatan melawan hukum, kami hanya memeriksa berdasarkan dokumen yang kami dapatkan. Saat ini masih terus dikumpulkan,” ujar Kepala
Inspektorat Banjarbaru, Taufikurrahman.
Taufik membeberkan dokumen yang diperiksa antara lain adalah buku KIR yang dipalsukan dan surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan KIR tersebut palsu.
“Untuk jumlah auray KIR yang dinyatakan palsu serta kapan dinyatakan palsu, kami tidak memiliki datanya. Sebab data itu ada di Dishub Banjarbaru,” sambungnya.
Menurutnua karena proses pemeriksaan masih berjalan dan terbatas, Inspektorat Banjarbaru belum bisa menyampaikan apa yang didapat selama pemeriksaan dilakukan.
“Sampai saat ini belum diketahui siapakah yang terlibat dalam penerbitan KIR palsu. Bahkan siapa yang mencatut tanda tangan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Mirhansyah juga belum diketahui,” tegasnya.
Sekadar mengingatkan terungkapnya pemalsuan surat KIR ini saat Dishub melalukan razia ODOL di jalan Mistar Cokrokusumo Bangkal.
Surat KIR tersebut dinyatalan palsu setelah diperiksa oleh pihak pemeriksa dari UPT KIR Pemko Banjarbaru, pihak Dishub juga menemukan bukti transaksi sebesar Rp 500 ribu untuk satu surat.