Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, setelah 29 saksi diperiksa, pihak Kejari Banjarbaru menambah lagi 2 orang saksi baru untuk diperiksa.


Total sudah ada 31 saksi yang diperiksa oleh pihak Kejari Banjarbaru, hal ini menurut Kepala seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto, untuk mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 tersebut.



Pemeriksaaan tersebut oleh tim penyidik Kejari Banjarbaru, dilakukan pada hari Senin (26/9), sekitar pukul 10.00 wita kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut.

Adapun dua orang tersebut yakni, AP selaku Ketua Umum Panjat Tebing dan M selaku Bendahara cabor Panjat Tebing.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara korupsi dana Hibah KONI,” terangnya, Rabu (28/9).

Dalam pemeriksaan kali ini ungkap Nala, saksi M mengembalikan uang sebesar Rp 1 juta 139 ribu dengan alasan tidak ada dalam SPJ.
Penyidikan dilakukan ujar Nala masih berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print-01/0.3.20/Fd.1/07/2019 tanggal 16 juli 2019Jo Print-01.a/O.3.20/Fd. 1/09/2020 tanggal 18 September 2020 Jo Print-01.b/0.3.20/Fd. 1/06/2021 tanggal 21 Juni 2021 Jo Print – 01.c/O.3.20/fd. 1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
“Diharapkan dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi dapat mempercepat penanganan perkara kasus ini,” pungkasnya.