Kasus Narkoba, JPU Dari Kejari Banjarbaru Hadirkan Saksi Dari Buser Narkoba Polres Banjarbaru

17 Mei 2022

NEWSWAY.ID – Amrani dan Noor Hasanah, terdakwa kasus, mengikuti persidangan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (17/5).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dalam agenda hari ini berupa pemeriksaan saksi, dengan Jaksa Penuntut Umum diwakili Joddi Aditya Indrawan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru, adalah Hendrik dan Abu Ayub dari Buser Narkoba Kepolisian Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Saksi, cetus Kasi Intel Kejari Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto, mengungkap motif dan kronologi jual beli narkotika terdakwaa, di wilayah Loktabat Utara Kota Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Para saksi mengaku, kasus bermula dari adanya laporan masyarakat terkait kontrakan yang disewa oleh terdakwa Amrani sebagai tempat transaksi prostitusi online, (melalui aplikasi michat) di daerah Loktabat Utara ,Kota Banjarbaru.

Pihak kepolisian yang bertugas kala itu datang untuk menanggapi aduan masyarakat dan berhasil menciduk 6 orang.

Saat menciduk, termasuk 2 orang terdakwa , di temukan juga barang bukti 10 paket Narkoba seberat 4,14 gr.

Kisaran harganya Rp 2.7 Juta untuk dijual kembali dan sebagian dikonsumsi pribadi.

“Saksi yang dihadirkan Hendrik dan Abu Ayub dari buser Narkoba Kepolisian Banjarbaru sekaligus penangkap,” ucap Nala.

Selain para saksi, kedua pelaku juga akui membeli Narkoba seharga Rp. 300 ribu dari temannya di Banjarmasin.

“Setelah dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum terdakwa mengakui jika barang bukti narkoba, didapat dari seorang temannya di Banjarmasin,” tambah Nala.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, Rieya Aprianti dan Sarai Dwi Sartika hingga berakhir pada pukul 15.30 Wita.

Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi, akan digelar pada Kamis tanggal 26 Mei 2022.

Latest from Blog